Tuesday, April 17, 2012

Masa Perkembangan Keterampilan Anak, Materi Belajar Menari dan Konsep-Konsep Koreografi.

Masa perkembangan kemampuan anak dalam belajar menari: Anak didik sebagai sasaran utama dalam proses pelaksanaan pendidikan drama tari, unsur yang ada pada siswa haruslah dipergunakan sebagai bahan yang mendasari kegiatan pendidikan drama tari. Untuk memahami karakteristik gerak siswa SD, kita harus memahami tingkat perkembangan siswa SD menurut tingkat usianya.
Secara umum sifat siswa SD antara lain :
1. Mempunyai sifat patuh terhadap peraturan
2. Kecenderungan untuk memuji diri sendiri
3. Suka membandingkan diri dengan orang lain
4. Jika tidak dapat menyelesaikan tugas maka tugas tersebut dianggap tidak penting
5. Realistis dan rasa ingin tahu yang besar
6. Kecenderungan melakukan kegiatan yang praktis dan nyata.

Ciri / karakteristik gerak anak :
1. Menirukan Apabila ditunjukkan kepada anak didik suatu action yang dapat diamati (observable) maka ia akan membuat tiruan itu pada sampai tingkat otot-ototnya dan dituntun oleh dorongan kata hati untuk menirukannya.
2. Manipulasi Pada tingkat ini anak menampilkan suatu action seperti diajarkan dan tidak hanya seperti yang diamati. Anak mulai dapat membedakan antara satu set action dengan yang lain, menjadi mampu memilih action yang diperlukan dan mulai memiliki ketrampilan dalam manipulasi implementasi.
3. Kesaksamaan atau precision Kemampuan anak didik dalam penampilan yang telah sampai pada tingkat perbaikan yang lebih tinggi dan memproduksi suatu kegiatan tertentu.
 4. Articulation Anak didik telah dapat mengkoordinasi serentetan action dengan menetapkan urutan atau sikuen tepat diantara action yang berbeda-beda.
 5. Naturalisasi Tingkat terakhir dari kemampuan psikomotorik adalah apabila anak telah mengalami satu action atau sejumlah action yang urut ketrampilan penampilan ini telah sampai pada kemampuan yang paling tinggi dan action tersebut ditampilkan dengan pengeluaran energy yang minimum.

     ( sunaryo : 1984) Dibawah ini tingkat perkembangan siswa SD menurut tingkat usianya:
1. Usia bermain Pada usia 4 – 6 tahun, anak masuk dalam kelompok bermain, maka kemampuan dalam menyerap materi tari juga masih juga bersifat bermain-main, belum dapat berlatih secara serius dan bersungguh-sungguh. Maka syarat materinya harus sederhana, praktis dan dinamis. Sederhana maksudnya adalah materi tari diambil dari gerak-gerak yang biasa dilakukan anak-anak sehari-hari, seperti bertepuk tangan, melonjak-lonjak, merangkak, berjalan, berlari, melambaikan tangan, mengangguk-angguk, berguling-guling dan sebagainya. Praktis maksudnya adalah materi tari dipilih dari gerak-gerak yang mudah (tidak rumit, tidak sulit), murah (tidak perlu mengeluarkan biaya kursus/latihan tersendiri), aman (tidak beresiko bahaya), umum (bisa dilakukan oleh siapa saja, tua, muda, laki-laki, perempuan), fleksibel (pantas dilakukan dimana saja, kapan saja, sopan/tidak mengandung resiko etika). Dinamis, artinya gerak-gerak yang disusun harus bervariasi, tidak membosankan, karena pada usia bermain anak belum bisa peka terhadap irama dengan ritme-ritme yang sulit, iringan tarinya biasanya monoton, maka geraknya dipilih yang berubah-ubah (meskipun berangkat dari pengulangan tetapi ditata dengan penambahan atau perubahan arah, sehingga tidak kentara pengulangannya).
2. Usia Transisi Usia transisi dalam belajar menari pada umumnya jatuh pada saat anak berusia 7 hingga 9 tahun. Pada saat ini anak tidak lagi main-main dalam belajar menari. Mereka sudah mulai bertanggungjawab dan bisa lebih berdisiplin atau tertib dalam berlatih atau belajar. Kemampuan anak pada usia inipun sudah setingkat di atas anak usia bermain, sudah dapat menghafal dan sudah mulai peka terhadap musik iringan tari. Oleh karena itu syarat materi tari untuk anak usia transisi ini sudah boleh mengabaikan kesederhanaan, tetapi syarat praktis dan dinamis masih harus diperhatikan, dan muncul satu syarat lagi yaitu ritmis. Artinya materi tari sudah dituntut adanya permainan ritme atau tehnik ritmika tertentu, baik ritmik gerak maupun ritme irama musik pengiring tarinya.
 3. Usia belajar Anak berusia 10 hingga 12 tahun masuk ke dalam kelompok usia belajar. Pada kelompok ini anak-anak sudah mampu menghafal, sudah peka terhadap iringan tari, juga sudah dapat membentuk diri/tubuhnya dengan sadar (dapat merasakan dan menjiwai) tentang keindahan gerak yang dibawakannya. Dengan kemampuan mereka ini, syarat materi tarinya haruslah ditambahkan syarat estetis, yaitu syarat materi tari dengan tehnik keindahannya. Syarat ini ditambahkan setelah syarat praktis, dinamis, dan ritmis telah terpenuhi. Dengan ditambahkannya syarat estetis pada materi tari bagi kelompok usia belajar ini maka kebutuhan akan ekspresi anak dapat terpenuhi karena dilayani dalam latihan yang merangsang pertumbuhan kemampuan ekspresinya. Untuk selanjutnya, hanya akan dibahas pembelajaran menari pada usia bermain saja. Pembelajaran menari pada usia bermain Mengingat anak usia 4-6 tahun temperamennya masih polos dan apa adanya, guru mempersiapkan banyak hal untuk dapat berhasil dalam proses pembelajaran dengan memuaskan.

1. Persiapan mental guru.
a. Yakin mampu: artinya guru harus yakin dan percaya diri bahwa guru pasti bisa mempengaruhi anak-anak belajar menari mengikuti semua ajakan guru dengan semua kemampuan yang dimiliki oleh guru.
b. Kreatif: artinya guru dapat/ mampu menciptakan sendiri gerakan-gerakan sederhana tetapi praktis dan dinamis untuk diperagakan oleh anak-anak. Tidak hanya menjiplak karya tari orang lain.
 c. Inovatif: artinya guru dapat mencari sesuatu (ide, gagasan, model, gaya) yang baru, yang belum pernah dimunculkan orang sebelumnya. Hal-hal semacam ini seringkali berhasil minat anak karena anehnya, lucunya atau ingin ikut merasakan pengalaman baru itu.
d. Variatif: artinya guru mampu mengeksplorasi gerak-gerak musik iringan tari, atau gaya-gaya yang lain lagi asalkan kelihatan bermacam-macam, banyak ragam (beraneka), ini dapat mengatasi kebosanan anak. Guru dapat membuat variasi dengan arah hadap atau level yang berbeda misalnya, sehingga terjadi pengalaman yang berlainan.
e. Motivatif: artinya guru harus dapat mendorong semangat anak agar mau berpartisipasi secara suka rela, atas kemauannya sendiri, tidak terpaksa, tidak karena pertimbangan lain kecuali keinginan untuk ikut serta dalam kegiatan menari dan bergembira bersama teman-temannya yang lain. Ini juga merangsang ekspresi anak.
f. Simpatik: guru dapat menarik perhatian anak, baik dari peringai guru, sikap, cara berbusana (dengan bau/aroma mewangi/harum/segar tubuh guru), atau hal-hal kecil lainnya yang menarik perhatian anak, sehingga guru dapat leluasa mengajak/mempengaruhi anak untuk berbuat sesuatu sesuai dengan tujuan belajar menari, terutama dalam hal merangsang kebersamaan, kesetiakawanan dan kedisiplinan anak.
g. Improvisatif: artinya guru dapat mengangkat kejadian-kejadian atau perilaku-perilaku anak yang muncul tiba-tiba atau sewaktu-waktu sebagai bahan atau sesuatu yang bisa dijadikan materi atau pengalaman yang dapat dipelajari. Diangkat, dibahas, didiskusikan, dicari jalan penyelesaiannya dan diperoleh suatu pengalaman lagi.

2. Persiapan fisik pembelajaran Pembelajaran tari meliputi pembelajaran jasmani dan pembelajaran seni. Sangat berbeda dengan bidang studi yang lain. Oleh karena itu, guru perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. Materi Materi tari harus dipilih sesuai dengan syarat materi untuk usia bermain (sederhana, praktis dan dinamis), dan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
b. Media Guru juga dapat mempersiapkan media belajar yang dipergunakan untuk menarik perhatian anak ke arah/sasaran tema yang diharapkan oleh tujuan belajar.
c. Metode Artinya guru perlu memakai metode yang beraneka secara serasi, proporsional dan dapat mendukung proses belajar yang menyenangkan.
d. Fasilitas Guru harus bisa memfasilitasi ataupun menjadi fasilitator bagi pembelajaran tari, bukan sebaliknya guru malah menuntut sarana/prasarana yang tidak mungkin dikabulkan oleh pihak sekolah.
e. Organisasi pembelajaran Untuk mengatasi kemungkinan tempat, waktu, dan tenaga yang terbatas, dengan jumlah anak yang cukup besar, maka guru perlu mengorganisasi pembelajaran menari.
f. Fleksibel Sebaiknya guru dapat mengelola kelas menari secara fleksibel, yang dimaksud adalah bahwa guru tidak perlu terlalu mencermati pelaksanaan kegiatan belajar secara mutlak pada satuan acara atau skenario pembelajaran hingga tampak kaku, tetapi fleksibel saja, apabila ada kemungkinan munculnya improvisasi belajar, atau kondisi-kondisi mendadak yang lain, maka acara dapat disesuaikan sebagaimana mestinya, asalkan anak-anak tidak merasa terpaksa atau terkejut.

3. Prinsip-prinsip pembelajaran tari anak
a. Atur/kendalikan emosi Guru harus benar-benar mengendalikan emosinya sendiri, sekaligus emosi atas sebab akibat perilaku anak. Hal ini untuk mengatasi ketakutan anak.
b. Ajakan/informasi jelas Informasi atau ajakan yang diberikan oleh guru harus jelas, kalimat harus jelas, bahasa yang komunikatif, tatap mata yang terarah, jelas dan rata (semua anak merasa ditatap dengan akrab, tidak ada yang terlewati yang membuat anak merasa tidak diperhatikan).
c. Demonstrasi menarik Guru harus bisa demonstrasi memperagakan materi belajar menari saat proses pembelajaran berlangsung secara total dan ekspresif, tidak terhambat oleh perasaan tertentu.
d. Penguatan Memberikan pujian penyemangat secara adil dan progresif untuk memotivasi anak.

4. Beberapa kemungkinan kondisi anak dalam belajar menari
Pemilihan materi belajar menari berdasarkan 3 kelompok tujuan.
1. Tujuan Pembinaan Harian Artinya adalah pembelajaran tari dilaksanakan untuk kegiatan harian (per-pertemuan). Kegiatan ini dilaksanakan karena anak-anak perlu rutinitas yang menggembirakan, membuat mereka bersemangat, bebas berskspresi. Apabila kegiatan ini dilaksanakan sebaik-baiknya maka anak akan berperilaku secara total yang memungkinkan terjadinya dampak posistif pada anak, seperti badan menjadi segar, berkeringat dan sehat, atau tersenyum-senyum puas karena kebutuhan jiwanya terpenuhi. Pembelajaran tari yang dilaksanakan dengan tujuan pembinaan harian, meliputi latihan-latihan sebagai berikut: a. Latihan Motorik Corbin dalam buku Model Pengembangan Ketrampilan Motorik Anak Usia Dini mendefinisikan pengertian perkembangan motorik sebagai perubahan kemampuan gerak dari bayi sampai dewasa yang melibatkan berbagai aspek perilaku dan kemampuan gerak (Sumantri, 2005: 48). Dalam mengembangkan kemampuan gerak anak, anak dilatih untuk mengenali anatomi tubuhnya. Misalkan, melatih kakinya untuk berjalan maju atau mundur, mengenal sebelah kiri dan kanan tubuhnya, bergerak memutar dan sebagainya.
b. Latihan Imajinasi Maksudnya adalah anak-anak diajak berimajinasi atau membayangkan berbagai perilaku binatang, berbagai permainan, suasana alam dan sebagainya. Ini berarti bahwa kegiatan menari dapat merangsang juga daya pikir dan fantasi anak. Hal ini sesuai dengan pernyataan Sal Murgiyanto bahwa tari harus mampu merangsang pengembangan imajinasi dan memberikan kebebasan bagi anak-anak untuk menemukan sesuatu (Murgiyanto, 1993).
c. Latihan Mental Dalam pembelajaran tari untuk tujuan pembinaan harian ini anak-anak dilatih mental dan spiritualnya. Bagaimana mereka belajar tertib melakukan urutan gerakan yang sudah disepakati, belajar bergerak bersama-sama temannya, belajar menari dengan berekspresi (tersenyum, bersedih, dsb), dan semuanya dilakukan dengan sadar dan senang hati. Dari latihan-latihan dapat kita lihat adanya pembelajaran sikap bertanggungjawab, disiplin, dan rasa seni yang terpancar dari jiwa anak-anak.
d. Pemupukan Minat dan Bakat (Kemampuan) Dengan adanya latihan tari ini, kita dapat mengukur tingkat respon anak, sensifitas anak hingga minat anak. Biasanya dapat kita lihat pada raut muka, tatap mata dan perilaku anak saat latihan ini berlangsung. Akan tetapi penelitian ini akan memerlukan waktu tertentu karena ekspresi anak bersifat temporal, tak menentu, tergantung pada kondisi emosionalnya.

2. Tujuan pentas Insidental Maksudnya adalah pembelajaran tari dilaksanakan untuk mempersiapkan anak-anak dalam mengikuti dan memeriahkan acara tertentu. Pada tujuan ini, materi pembelajaran sebaiknya menyesuaikan pada tema acara insidentalnya. Pemilihan anak adalah berdasarkan minat dan bukan berdasarkan pada kualitas koreografinya. Untuk durasi pertunjukan disesuaikan dengan kebutuhan acara pertunjukan, tetapi perlu diingat akan kualitas pertunjukan itu sendiri (membosankan atau tidak). Sehingga harus diatur sedemikian rupa agar pertunjukan tersebut tetap menarik atau berkualitas. Rias dan busana disesuaikan dengan tema pertunjukan dengan tidak mengesampingkan kondisi keuangan yang ada. Akan lebih baik jika guru mendayagunakan seoptimal mungkin benda-benda inventaris sekolah. Yang perlu dicermati dalam persiapan pentas ini adalah tentang pendanaan. Guru perlu meninjau dengan teliti kondisi, situasi dan kebutuhan acara sehingga pementasan akan sesuai dengan tujuan kegiatan atau acara dan tentu saja tidak menjadi beban dari sekolah.

3. Tujuan Kompetisi/Evaluasi Maksudnya adalah pemilihan materi pembelajaran tari dilakukan dengan pertimbangan nilai-nilai tertentu mengingat adanya persaingan dari kelompok-kelompok yang lain. Kualitas kelompok hanya akan terbangun oleh adanya dukungan anak-anak yang aktif, kuat, dalam kualitas gerak, pribadinya tegar, disiplin, berpikir cepat, berkemampuan fisik maupun psikis (bakat), serta berpotensi ekspresif maupun improvisatif. Materi yang dipilih adalah materi yang memungkinkan adanya semua dukungan agar tidak terjadi tekanan pada anak.
 Ada tiga bentuk penyajian lomba-lomba kesenian jasmani yang perlu diketahui perbedaannya:
1. Lomba tari Unsur penilaiannya diutamakan pada gerak dan koreografinya.
2. Lomba Senam Irama Unsur penilaiannya adalah unsur olahraga dan seni, dan mencakup tiga bagian: pemanasan, inti dan pendinginan. Gerak utamanya adalah gerakan olah raga (melatih kekuatan otot-otot tubuh) dengan diberi sedikit sentuhan estetika.
3. Lomba Gerak dan Lagu Unsur penilaiannya adalah pada gerak dan lagu yang dilakukan oleh anak. Wujud kegiatannya adalah menyanyi sambil menari. Gerak biasanya bukan merupakan presentasi dari lagu, sehingga gerak tidak dibuat dengan beban estetis yang terlalu tinggi yang akan mengganggu kualitas suara anak tersebut.

Konsep-konsep Koreografi Koreografi disebut juga sebagai komposisi tari merupakan seni membuat/merancang struktur ataupun alur sehingga menjadi suatu pola gerakan-gerakan. Istilah komposisi tari bisa juga berarti navigasi atau koneksi atas struktur pergerakan. Hasil atas suatu pola gerakan terstruktur itu disebut pula sebagai koreografi. Orang yang merancang koreografi disebut sebagai koreografer. Istilah koreografi pertama dikenal dalam kamus bahasa Inggris Amerika seputar tahun 1950-an. Sebelum istilah ini muncul, penamaan yang umum digunakan di film-film menyebutkannya sebagai "Ensembel pementasan oleh", "Tarian", "Pengarah Tari", "Pementasan tarian oleh", "Musical Numbers Directed by", atau "Musical Numbers Staged and Directed by".

Koreografer seringkali melakukan improvisasi untuk mencari hal-hal (gerakan maupun aksesori) yang paling sesuai dengan musik yang dimainkan. Meskipun biasanya digunakan di bidang seni tari, koreografi juga digunakan dalam berbagai bidang lain seperti: •Aksi tarung di panggung •Gimnastik •Ski •Pemandu sorak •Marching band •Opera Dan banyak aktivitas lain yang melibatkan aksi pergerakan manusia juga memanfaatkan koreografi. Berdasarkan pengalaman stimulus tingkatan perkembangan yang ada selanjutnya dijadikan orientasi garapan dan memunculkan ide sehingga gambaran konsep (hasil pengalaman masa lalu, pengalaman yang ada, ide kreatif) ke dalamannya dikaji secara benar sehingga maksud tari yang dibuat jelas dan konstruktif. Selanjutnya, berdasarkan pemetaan konsep dan ide garapan yang sudah dimatangkan disinkronisasikan ke dalam pemetaan lanjut dengan cara memperhatikan beberapa hal dibawah ini sebagai berikut: • Gagasan dasar dan latar belakang/tema tari sehingga tujuan yang digarap jelas. • Mengerti tentang keadaan, kebutuhan, penonton/lapangan kerja, • Gagasan dibuat artistik, orisionalitas, terutama dapat menimbulkan tanggapan emosional dan membangkitkan rasa, • Mempertimbangkan isi gerak, ruang, waktu, tenaga dan elemen komposisi • Mempertimbangkan pola garapan sebagai seni pertunjukan, • Mempertimbangkan koreografi Tunggal atau Kelompok.

 Dalam menata tari, sangat banyak istilah yang perlu diketahui. Diantaranya yang sering kita dengar adalah: a)Eksplorasi Proses pencarian, termasuk berpikir, berimajinasi, merasakan dan merespon. Di dalam koreografi, proses eksplorasi biasanya digunakan untuk menyebut kegiatan pencarian gerak.
b)Improvisasi Ditandai dengan adanya spontanitas. Gerakan yang dihasilkan mengalir begitu saja terjadi dengan mudah, dan setiap gerakan baru dapat menimbulkan gerakan lain yang dapat memperluas dan mengembangkan pengalaman. Gerakan yang dihasilkan dari improvisasi biasanya tidak dapat diulang kembali.
c)Komposisi Proses pemilihan, pengintegrasian, serta penyatuan dari gerak-gerak yang telah dihasilkan menjadi sebuah bentuk. Kesatuan yang terbentuk ini disebut tari.
d)Forming (Pembentukan) Membuat komposisi berarti kalian menata bagian-bagian yang saling berhubungan menjadi bentuk kesatuan yang utuh. Kemampuan dalam merangkai gerak tari ke dalam satu komposisi tidak dapat dipisahkan dengan kreativitas yan melalui tahapan seperti improvisasi dan eksplorasi, yang kemudian dipadukan dengan unsur-unsur yang terkait dengan pengetahuan tari dan artistic srta tingkah laku kreativitas maupun perkembangannya dan mempunyai tujuan. Menyusun atau mengkomposisi tari, memerlukan penekanan unsur tari dengan desain, irama, motivasi, ide. Dengan demikian unsur materi komposisi perlu dihayati dan dimengerti, metode penyusunan dan pengkombinasian berbagai unsur harus dipelajari dan dipraktekan. Sebagaimana yang sering dijabarkan bahwa materi dasar tari adalah gerak, maka belajar menari adalah belajar menguasai keterampilan psikomotorik dengan mengaitkan serta mengkoordinasikan gerakan-gerakan dari anggota tubuh. Dengan demikian pembelajaran gerak tari harus disesuaikan dengan kemampuan motorik siswa, yang bergantung pada kematangan otot.
e)Koreografi Lingkungan Hakekat seni sesungguhnya adalah memanusiakan manusia. Koreografi sebagai salah satu bidang seni, tentunya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan manusia. Artinya adalah, proses penciptaan tari harus dikembalikan kepada fungsinya bagi manusita itu sendiri. Sebuah karya koreografi adalah sebuah produk ciptaan manusia yang digunakan untuk berinteraksi baik dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan alam sekitar, dan manusia lainnya. Jadi sebuah keprihatinan apabila sebuah karya koreografi hanya berfungsi sebagai tontonan semata dan mengabaikan hakekatnya seperti yang kita dapati dalam berbagai pertunjukan. Berdasarkan uraian di atas, muncul sebuah konsep baru di dalam penciptaan seni pertunjukan. Konsep baru ini disebut dengan koreografi lingkungan. Koreografi lingkungan adalah proses penciptaan tari yang menitikberatkan pada kepedulian terhadap lingkungan, hasil akhirnya adalah sebuah karya seni yang dapat kita jadikan berisi nilai-nilai tentang lingkungan yang dapat kita jadikan renungan dan penyadaran. Konsep ini dikemukakan pertama kali oleh Prof. Sardono W. Kusumo, salah satu maestro tari Indonesia, yang karya-karyanya diakui oleh dunia. Dan sekarang konsep ini banyak dipelajari, dipakai dan dikembangkan oleh beberapa Perguruan Tinggi Seni di Indonesia. Materi yang diangkat menjadi tema pada koreografi lingkungan ini bisa keindahan alam sebagai pendukung dari nilai estetis karya koreografinya, ada yang berupa keprihatinan terhadap masalah-masalah dan kerusakan yang terjadi di lingkungan, ada juga yang menitikberatkan pada nilai historis dari sebuah tempat, atau juga ada yang berangkat dari adat turun-temurun di suatu tempat.

Salah satu contoh bentuk koreografi lingkungan adalah “Hutan Plastik” karya Sardono W. Kusumo. Karya ini mengangkat isu tentang penggundulan hutan sekaligus juga isu tentang serbuan barang-barang yang terbuat dari plastic di sekitar kita. Plastic adalah barang yang tidak bias didaur ulang oleh alam. Sehingga melalui karya ini koreografer mengajak kita untuk berpikir, membayangkan hutan yang gundul yang kemudian digantikan oleh tumpukan plastik. Karya lainnya adalah “Tatto Totem Parangtritis” oleh Bernadhetta ‘Kinting’ Sri hanjati. Koreografi ini mengangkat keindahan alam pantai Parangtritis untuk mengangkat estetika tat arias dan busana juga body painting yang disajikan. Dipentaskan tanggal 27 & 28 Juni 2004 di pantai Parangtritis. Contoh yang lain adalah “Asmaradana Sendang Kasihan” oleh Hendro Martono. Dipentaskan pada Sabtu (11/12) dan Minggu (12/12) pukul 19.30 WIB. Sendang kasihan adalah sebuah sumber mata air di Yogyakarta yang kini setiap harinya digunakan untuk mandi, mencuci, dan berenang bagi masyarakat sekitarnya. Latar belakang legenda sejarah sendang Kasihan merupakan awal gagasan menyusun koreografi ini. Sehingga pertunjukannya adalah rekonstruksi Sekar Pembayun pada waktu melakukan tapa kungkum di sendang Kasihan ini, lalu bersalin rupa menjadi penari ledhek (tayub). Gagasan tersebut berkembang dan berinteraksi dengan keruangan dan ketubuhan yang telah ditawarkan oleh sendang Kasihan. Melalui pendekatan koreografi lingkungan yang memanfaatkan unsur-unsur alam sebagai penopang aspek estetitis. Diharapkan terjadi simbiosis mutualisme antara sendang dengan koreografinya. Selain contoh di atas, masih banyak contoh-contoh karya dengan konsep koreografi lingkungan. Singkatnya, dengan menciptakan karya-karya koreografi lingkungan, maka kita akan melakukan sesuatu yang berguna bagi diri kita sendiri, orang lain dan lingkungan kita

sejarah hip hop

   Hip Hop adalah sebuah gerakan kebudayaan yang mulai tumbuh sekitar tahun 1970’an yang dikembangkan oleh masyarakat Afro-Amerika dan Latin-Amerika. Hip Hop merupakan perpaduan yang sangat dinamis antara elemen-elemen yang terdiri dari MCing (lebih dikenal rapping), DJing, Breakdance, dan Graffiti. Belakangan ini elemen Hip Hop juga diwarnai oleh beatboxing, fashion, bahasa slang, dan gaya hidup lainnya. Awalnya pertumbuhan Hip Hop dimulai dari The Bronx di kota New York dan terus berkembang dengan pesat hingga keseluruh dunia. 
     Hip hop pertama kali diperkenalkan oleh seorang Afro-Amerika, Grandmaster Flash dan The Furious Five. Awalnya musik Hip Hop hanya diisi dengan musik dari Disk Jockey dengan membuat fariasi dari putaran disk hingga menghasilkan bunyi-bunyi yang unik. "Rapping" kemudian hadir untuk mengisi vokal dari bunyi-bunyi tersebut. Sedangkan untuk koreografinya, musik tersebut kemudian diisi dengan tarian patah-patah yang dikenal dengan breakdance. 
      Pada perkembangannya Hip Hop juga dianggap sebagai bagian dari seni dan untuk mengekspresikan seni visual muncullah Graffiti sebagai bagaian dari budaya Hip Hop. Etimologi: Ada pendapat yang mengatakan Hip Hop sebenarnya berasal dari kosakata Afro-Amerika, yakni hip yang secara harfiah dapat diartikan sebagai "memberitahu" atau "sekarang" dan akhiran hep. Ada juga pendapat lain yang mengatakan "hip hop" merupakan sebutan lain dari Bebop. Namun menurut Keith "Cowboy" Wiggins, salah satu anggota Grandmaster Flash and the Furious Five, istilah "hip hop" terinspirasi saat ia bercanda dengan temannya yang baru bergabung dengan Angkatan Bersenjata. 
     Bunyi "hip hop" sendiri merupakan tiruan bunyian hentakan kaki tentara. Pada setiap pementasannya kemudian, Cowboy menjadikan kata tersebut sebagai improvisasi saat saat rapping. Hal ini kemudian ikuti oleh musisi Hip Hop lain. Termasuk oleh Afrika Bambaataa yang kemudian mempopulerkannya sebagai nama dari genre musik yang dibawakannya itu. Sejarah: 1520 Sedwick Avenue adalah sebuah kawasan di New York yang diklaim sebagai tempat awal lahirnya komunitas HipHop. “Disinilah kami berasal”, cetus Clive Campbell, salah seorang yang merelakan lantai satu di rumahnya dijadikan sebuah markas untuk berkumpul. “Kebudayaan Hip Hop berawal dan lahir disini, yang nantinya akan tersebar di seluruh dunia, di sinilah kami barasal karena memang kami tidak memiliki tempat lain untuk bertemu, bukan di tempat lain” sahutnya. 
       Selain nama tersebut, terdapat pula nama DJ Kool Herc yang memperkenalkan turntable pada saat itu di sebuah party pada tahun 1973. Pada awal penampilannya, DJ Kool Herc membawakan lagu-lagu dari James Brown, Jimmy Castor, dan Babe Rooth. Kool Herc pula lah yang akhirnya menciptakan scratch dan bunyi-bunyian aneh yang menimbulkan sebuah sensasi yang luar biasa pada saat itu. HipHop terasa kurang lengkap tanpa MC. Celah inilah yang dilihat oleh Melle Mel, MC pertama pada dunia Hip Hop. Pada awalnya Melle Mel merasa bingung apa yang akan diucapkannya pada penampilan pertamanya tersebut, namun karena dirinya telah dipenuhi kebosanan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah yang mengekang, akhirnya Melle Mel mengeluarkan rasa bencinya pada pemerintah dan pandangannya tentang kehidupan lewat lirik-liriknya. Mulai saat itu lah musik HipHop lebih banyak menceritakan tentang kehidupan disekitar masyarakat kulit hitam dan teriakan-teriakan serta protes suara hati mereka kepada pemerintahan yang berlaku tidak adil. 
      Lirik-lirik musik Hip Hop cenderung keras dan tegas. Itulah Hip Hop. Hip Hop sebagai kebudayaan diperjelas lagi pada tahun 1983 oleh Black Spades yang merupakan anggota dari Afrika Bambaataa dan The Soulsonic Force lewat track yang berjudul “Planet Rock”. Lagu ini merupakan sebuah musik Hip Hop yang menarik karena memiliki perpaduan antara rap yang sederhana dan irama musik disko yang diciptakan melalui drum electronic dan synthesizer. Pada tahun 1985 berulah dengan teknologi stereo, Run DMC, LL Cool J, The Fat Boys, Herbie Hancock, Soulsonic Force, Jazzy Jaz, dan Stetsasonic yang mengeluarkan album-album andalannya sehingga menjadi legenda musik Hip Hop hingga saat ini. 
    Era Hip-Hop: Hip Hop juga memiliki masa kejayaannya masing-masing. Setiap masa menghasilkan beberapa artis dan hits yang cukup meledak, dan memiliki pengikut yang tidak sedikit. Golden Age HipHop (1986-1992): Masa keemasan Hip Hop dimulai ketika Run DMC menelurkan album “Raising Hell” pada tahun 1986, dan diakhiri dengan munculnya G-Funk pada tahun 1992. Masa ini lebih didominasi oleh musisi dari East Coast yang bermarkas di New York City. Label Def Jam Records menjadi salah satu label East Coast yang independen saat itu. Modern Era (1992-1998): Ice T, NWA, Mobb Deep dan Tupac Shakur sukses menciptakan gangsta rap dengan irama musik yang masih gelap namun dengan beat-beat yang cukup kencang. Pada awal tahun 1992, gangsta rap mulai menjadi sebuah musik yang sangat mainstream dengan munculnya Dr. Dre dengan The Chronic’s. Album ini muncul dengan gaya baru yang disebut G-Funk, yang di dominasi oleh musik tahun 70’an. G-Funk pula lah yang akhirnya menjadi sebuah identitas musik West Coast Hip Hop pada saat itu. Jiggy/Bling-Bling Era (1998-Present): Nama-nama seperti OutKast, No Limit, dan Cash Money Records merupakan bagian dari era ini. Mereka lah yang mempopulerkan jenis musik mereka sehingga timbulah istilah Jiggy atau Bling-Bling Era. Musik pada era ini dinamakan Neo Soul yaitu campuran antara musik Hip Hop dan musik Soul. 
      Subgenre Hip Hop: Hip Hop juga mengalami perkembangan dari tahun ke tahun, terutama pada jenis musik itu sendiri. Hip Hop pun mulai dikombinasikan dengan musik-musik lain seperti rock, reggae, techno, dan sebagainya. Rapcore: Run DMC sempat berkolaborasi dengan band hard rock Aerosmith pada lagu “Walk This Way”. Kolaborasi ini benar-benar sukses dan duduk di nomor satu rapsong hit di tangga lagu Billboard Hot 100. Selain Run DMC, pada tahun 1987 Beastie Boys juga sukses dengan rap core-nya dengan hits “Licensed to Ill” yang di produseri oleh Def Jam Records. Pada lagu ini Beastie Boys bekerja sama dengan Black Sabbath dan Led Zeppelin, dan dibantu oleh Kerry King, gitaris dari Slayer. De La Soul’s juga merilis lagu rap core “3 Feet High and Rising” pada tahun yang sama. Pada sekitar tahun 2000, Linkin Park merilis album dengan genre Rapcore / Rap Rock dengan nama Hybrid Theory dengan lagu In The End sebagai best song-nya. Electro: Musik yang satu ini memang sedang naik-naiknya di saat ini, dan tidak ada yang tahu bahwa ternyata Electro juga merupakan bagian dari musik Hip Hop. Run DMC menjadi dedengkot pada aliran yang satu ini. “Planet Rock” dari Afrika Bambaataa menjadi target Run DMC untuk disisipi irama Eelctro ini dan ternyata sangat sukses di pasaran. Hits berikutnya ialah “It’s Like That” yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Miami Bass: Miami Bass ialah bagian dari Hip Hop yang dipopulerkan oleh 2 Live Crew, JJ Fad, DJ Magic Mike, dan DJ Laz. Musik ini sangat berkarakter irama bass yang kuat, dan lirik yang sedikit menyinggung tentang seks menjadi bagian dari kelompok yang satu ini. Hardcore Hip Hop: Pada tahun 1990’an, musik dari New York dan East Coast menjadi musik yang sangat keras dan gelap, sesuai dengan kehidupan yang terjadi disana. Artis dari tahun 80’an akhir seperti EPMD dan Eric B serta Rakim menjadi salah satu pendiri dari musik dengan irama yang keras ini. Selain dua nama tersebut, Public Enemy beserta pasukannya The Bomb Squad juga tidak mau kalah untuk menyuarakan kreativitas mereka dengan nuansa kriminal di setiap lirik-lirik lagu mereka. Wu-Tang Clan merilis album mereka pada tahun 1993 “Enter the Wu-Tang (36 Chambers)”, dan albumnya merupakan sebuah gebrakan pada tahun tersebut, khususnya di genre musik Hardcore Hip Hop.

Asal Usul Break Dance

      Breakdance, breaking, b-boying atau b-girling adalah gaya tari jalanan yang muncul sebagai bagian dari gerakan hip hop di antara African American dan anak muda dari Puerto Rico yang dilakukan di bagian selatan New York City yang brutal pada tahun 1970. Pada Umumnya tarian ini diiringi lagu hip hop,rap, atau lagu remix (lagu yang di aransemen ulang). Seorang breakdancer, breaker, b-boy atau b-girl adalah orang yang memainkan gerakan breakdance. 
      Breakdance adalah salah satu unsur dari 5 unsur hip-hop yaitu mc,gravity,dj dan streetball. Breakdance memiliki macam-macam gerakan dasar/basic seperti top rock/up rock,footwork,freeze dan power moves. Breakdance memiliki macam-macam istilah/nama lain seperti breaking dan b-boying. Breakdance datang dari Bronx,New York.Istilah ” B-boy atau B-boying ” dibuat oleh Kool Herc. 
     B-boys memiliki arti break boy atau orang-orang yang melakukan breakdance. Seorang B-Boy harus bisa menguasai seluruh element gerakan/moves dalam breakdance. Ini masih menjadi kontroversi hingga kini dimana ada sebagian B-boy yang fokus pada Powermoves dan ada sebagian B-boy yang hanya fokus pada style dan skill individual seperti footwork dan freeze. Breakdance dulu bernama ” Good Foot from James Brown “. Nigger Twins,Clark Kent dan Zulu Kings adalah nama-nama B-boy yang terkenal pada zamannya. Breakdance mulai menunjukan geliatnya ketika DJ Koll Herc mulai menghasilkan musik yang sedikit berbeda dengan musik-musik pada zaman dulu. Sebuah musik Hip Hop dengan beat yang patah-patah atau biasa disebut dengan break beat yang berjasa dalam menghasilkan musik yang dapat menginspirasi para breaker menciptakan gaya-gaya yang atraktif dan unik. Selain sebagai DJ yang menciptakan sebuah musik yang sangat pas untuk breakdance, Koll Herc juga termasuk salah satu senior di dunia musik Hip Hop yang pada saat itu rela menjadikan tempat tinggalnya sebagai markas untuk komunitas ini. 
    Michael Jackson adalah orang yang mendorong pertumbuhan Breakdance. Michael Jackson mulai memperkenalkan robot dance atau gerakan yang menyerupai robot pada lagu-lagu yang dibawakannya pada tahun 1974 di penampilan perdananya di televisi. Selain itu, di setiap penampilannya Michael Jackson juga selalu membawakan berbagai macam gerakan yang cukup melegenda, salah satunya ialah moon-walk. Michael Jackson juga selalu menemukan tarian-tarian baru yang membuat siapa saja yang melihatnya langsung penasaran dan mencoba mengikuti gerakan yang dibawakannya. Pada saat itu memang hanya Michael Jackson yang cukup melegenda dengan tarian-tarian yang langsung menyebar seperti virus dan membuat orang-orang berusaha mengikuti gerakan-gerakan yang dibawakanya. Jika dilihat lebih jauh, jenis tarian ini telah lahir jauh sebelum Michael Jackson tampil di pertunjukan yang menghebohkan dengan robot dance-nya tersebut. Sang legenda musik Funk James Brown telah menunjukan sebuah tarian yang sedikit banyak juga memiliki gerakan yang mirip dengan breakdance. Perkembangan jenis tarian yang satu ini pun sangat pesat, bahkan beberapa komunitas di Amerika mulai terbentuk. Pada tahun 1980'an, breakdance sudah menjadi seperti fashion di Amerika. Hampir di setiap malam di beberapa bagian kota terdapat beberapa komunitas yang saling menunjukan kebolehannya dalam melakukan jenis tarian ini, walau tidak sedikit yang berujung pada keributan. 
      Cara mereka berkompetisi memang sangat mirip dengan freestyle yang biasa ditemukan pada musik Hip Hop. Tidak hanya di jalan-jalan saja tarian ini ditemukan, karena club dan party pun menjadi lahan empuk bagi para breaker untuk menunjukan kebolehannya. Setelah sempat menjadi "sampah" di beberapa tempat umum tersebut, akhirnya breakdance mulai menunjukan kelasnya. Pada akhir tahun1980, mulai banyak kompetis breakdance yang resmi bermunculan dan Battle Of The Year merupakan salah satu kompetisi yang sangat berkelas. Kehadiran kompetisi ini langsung diikuti dengan berbagai kompetisi lainnya yang seara tidak langsung mengangkat kelas jenis tarian ini. Pada tahun 1983 terdapat film yang pertama kali membahas breakdance yaitu Flashdance. Istilah ” B-boying ” berubah menjadi ” Breakdance ” dan menjadi sangat populer oleh media. Banyak orang berpendapat bahwa the godfather nya Breakdance adalah James Brown karena gaya menari yang dia tunjukkan banyak membuat kagum orang banyak. Dan musik-musik Breakdance atau biasa disebut Break Beats banyak yang terpengaruh oleh musik James Brown. Tahun 1970 Kota Los Angeles san New York menjadi saksi kelahiran breakdance. Di New York ada DJ Herc,DJ Hip Hop pertama.Pionir B-boy di new york dan L.A adalah para geng yang mempertahankan diri dari serangan lawan. Karena itu banyak moves yang memperlihatkan keagresifan dan kekerasan selama di tahun ini. 
       Sebagai contoh ” Up Rock ” terlihat sperti gerakan Kung Fu. Uprock adalah salah satu bagian/gerakan pertama di Breakdance. Dari Uprock kemudian menyebar menjadi moves-moves baru. Ketika banyak anak-anak muda banyak yang mulai melakukan breakdance,menjadi salah satu faktor cepatnya berkembang breakdance dan dengan breakdance mereka bisa mendapatkan uang dari penampilan mereka,selain ada menjadi resiko bagi hidup mereka untuk menjadi gangster. Seiring berjalannya waktu banyak B-boy yang melakukan ” Battle ” yaitu kompetisi antar tim/crew bisa jadi 1 on 1,3 on 3 atau 5 on 5.Sayang,media ketika itu mengidentikkan Hip-Hop dengan citra negatif seperti kekerasan,kriminal dan tukang buat masalah. Para dancer lokal New York memiliki tarian yang lebih halus yang dinamakan Popping,yang masih eksis hingga sekarang. Yang akhirnya populer di dalam disko dan pada tahun 1970. Pada waktu itu dinamakan The Robot. Pada tahun 1990 breakdance mulai terdengar dengan B-boy generasi terbaru. Breakdance datang dengan gerakan-gerakan/moves baru seperti backspins dan windmills. Power Move adalah gerakan yang membutuhkan momentum dan kekuatan fisik untuk menjalankannnya. pada power move, breaker lebih bergantung pada kekuatan tubuh bagian atas untuk menari, menggunakan tangan untuk bergerak. Power Move terdiri dari Windmill, Swipe, dan Flare. Beberapa gerakan meminjam dari bela diri seperti buttertfly kick. Popularitas film-film Kung Fu seperti Bruce Lee juga banyak memberikan pengaruh pada moves-moves breakdance sebut saja seperti moves ” chinese ” dan tidak hanya Kung Fu,Capoera pun juga memberikan pengaruh pada moves breakdance. 
       Musik menjadi salah satu elemen penting dalam breakdance, karena para breakers tentu tidak akan bisa menari tanpa musik. Bahkan kadang-kadang musik-musik yang seru dapat menjadi sebuah inspirasi tersendiri bagi para breakers ini. Musik-musik dengan irama break beat merupakan menu wajib di sini, yaitu dengan campuran musik-musik lain seperti Jazz, Soul, Funk, Electro, Electro Funk, Disco, Hip Hop, sampai R&B. Musik-musik ini tidak dibiarkan murni begitu saja, karena ada DJ yang bertugas mengolah musik tersebut sehingga akan terdengar sangat serasi dengan gerakan-gerakan yang ada. Tempo pada musik yang dimainkan disini berkisar antara 110 hingga 135 beats per minute (BPM), sedangkan di Eropa untuk urusan musik memang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan Amerika. Kalu di Amerika para breakers menggunakan black music untuk mengiri tarian mereka, maka Eropa memilih jenis musik electronica dan rock untuk mengiringi mereka. Musik yang berbeda tersebut menjadi sebuah warna tersendiri di dunia ini, dan gerakan-gerakan yang mereka mainkan pun terlihat lebih extreme dibandingkan dengan gerakan para breakers yang menggunakan musik-musik pada umumnya.

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

    Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta:pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. 
        A. Sejarah Perumusan Rumusan-rumusan Pancasila Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu : 
a. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. 
Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut. 
b. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. 

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah : Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945 Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945 Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949 Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950 Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) 

B. Hari Kesaktian Pancasila Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September[ [G30S-PKI] ] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan. 

C. Makna Lambang Garuda Pancasila 
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia 
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu: 
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia 
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci 
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa 
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45 
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai Dasar Negara. 

       Pancasila sebagai Dasar Negara Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. 
           Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …” Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 
        Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” 

         Pengamalan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Butir-butir pengamalan Pancasila Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. 
Sila pertama :
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

Sila kedua : 
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 
8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 
10.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 

Sila ketiga : 
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sila keempat :
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 

Sila kelima : 
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
4. Menghormati hak orang lain. 
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 
9. Suka bekerja keras. 
10.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11.Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Pancasila : Penjelasan sila-sila

1. Sila ketuhana yang maha esa
     Inti sila ketuhanan yang mahaesa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan.        Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. 
    Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan tuhan (Notonagoro) Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disis lain Negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suatu lembaga kemasyarakatan yang anggota-anggotanya terdiri atas manusia, diadakan oleh manusia untuk manusia, bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka Negara berkewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, keadilan perdamaian untuk seluruh warganya. 
     Maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara adalah sebagai akibat dari manusia, karena Negara adalah lembaga masyarakat dan masyarakat adalah terdiri atas manusia-manusi adapun keberadaan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan Negara dengan tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung, yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia sebagai akibat adanya tuhan. Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan antara Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang mahaesa adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara 

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab 
       Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk social. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan . maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara serasi, harmonis dan seimbang. 
       Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri dan makhluk tuhan. 

3. Sila persatuan Indonesia 
     Inti sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara merupakan suatu kesatuan yang utuh , setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara Indonesia ini merupakan suatu kesatuan yang mutlak tidak terbagi-bagi , merupakan suatu Negara yang mempunyai eksistensi sendiri, yang mempunyai bentuk dan susunan sendiri. Mempunyai suatu sifat-sifat dankeadaan sendiri. 
     Kesuaian Negara dengan hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan baik yang bersifat jasmaniah maupun rohania, baik yang bersifat kebendaan maupun kejiwaan. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia, pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional indoneisa,satu nasib dalam sejarah, satu jiwa atau satu asas kerokhanian pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara, bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan bangsa indoneisa mempunyai keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini Dalam kaitannya dengan sila persatuan Indonesia ini segala aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat satu. 
   Oleh karena itu dalamn realisasi penyelenggaraan negaranya, baik bentuk Negara, penguasa Negara, lembaga Negara, tertib hukum, rakyat dan lain sebagainya harus sesuai dengan hakikat satu serta konsekuensinya harus senantiasa merealisakan kesatuan dan persatuan. Dalam pelaksanaannya realisasi persatuan dan kesatuan ini bukan hanya sekedarberkaitan dengan hal persatuannya namun juga senantiasa bersifat dinamis yaitu harus sebagaimana telah dipahami bahwa Negara pada hakekatnya berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan zaman, waktu dan keadaan. 

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
   Inti sila keempat adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat , tidak pada golongan atau individu. 
   Negara berdasarkan atas permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat , atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyata secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian , mengandung cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat rakyat tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk keperluan seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung pengertian suatu cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam pelaksanaannya meliputi demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi. 
    Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok Negara adalah manusia yang bersifat monodualis sedangkan rakyat pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusai. Oleh karena itu kesesuaian Negara dengan hakikat rakyat ini berkaitan dengan sifat Negara kita, yaitu Negara demokrasi monodualis, yang berarti demokrasi yang sesuai dengan sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social dalam suatu kesatuan dwitunggal, dalam keseimbangan dinamis yang selalu sesuai dengan situasi, kondisi dan keadaan zaman. Dalam pelaksanaannya demokrasi monodualis ini juga bersifat kekeluargaan yaitu prinsip hidup bersama yang bersifat kekeluargaan. 

5. Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia 
    Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). 
      Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil. Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional) Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu: 
- Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
- Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
- Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara. Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis. Sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah
    Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
 Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
         Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.
         Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
           Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
           Asas-asas Otonomi daerah :
1. Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.    Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama. Jadi, asas ini memiliki Kekurangan, karena daerah hanya menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
- menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
- dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
- meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
- terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
- tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
- meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian.
Menurut J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
- meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
- merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
- mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
- membawa kepada penggalangan kekuatan.
- dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien
Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
- mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
- menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
- memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat.

2. Azas desentralisasi, yakni penyerahkan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, disertai personil, peralatan dan pendanaan contoh proyek2 apbd yang dilaksankan oleh dinas. Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
- dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
- sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
- dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
- untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
- guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.  - sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
- sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
- guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
 Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
 1. segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
 2. segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
 3. segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
 4. segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
 5. segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
       Menurut The Liang Gie, desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada : 1. dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
 2. penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
 3. dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
        Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi Menurut Josef Riwu Kaho :
Kelebihan desentralisasi :
 1. mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
 2. dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
 3. dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
 4. mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
 5. dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
1. karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2. keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah. 
4. keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5. diperlukan biaya yang lebih banyak.
         Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
 1. memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
 2. meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
 3. dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja. 4. unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
 5. masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
 6. meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.

3. azas dekonsentrasi, penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparatnya di daerah, pendanaan, peralatan, biasanya oleh pemerintah pusat, personil dari pemerintah daerah, contoh proyek2 pusat yang dilaksanakan di daerah.
   Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena daerah sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
 1. secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
 2. secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
 3. dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
 4. kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
 5. dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.

4. Tugas pembantuan(medebewind), yakni pendelegasian wewenang pem pus kpd daerah, personil, peralatan, dan pendanaan dari pemerintah daerah. Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
 1. untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
 2. bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
        Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
 1. adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004). 2. adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
3. adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
4. kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
5. citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
         Menurut Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
 1. keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
 2. sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
 3. perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.

Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi. Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
       Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang. Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
          Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
         Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
a. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
b. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.   Manfaat Otonomi Daerah, menurut Shabbir Cheema dan Rondinelli, (dalam Dadang Solihin, 2007:11), yaitu: (1) Perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen. (2). Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
(3). Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
(4). Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.

PRINSIP-PRINSIP YANG HARUS DIPEGANG DALAM PEMBERIAN OTONOMI DAERAH :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan

KENDALA/KETIMPANGAN-KETIMPANGAN YANG SERING TERJADI DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH :
1. High Cost Economic dalam bentuk pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi “Anarkisme Financial”
2. High Cost Economic dalam bentuk KKN
3. Orientasi Pemda pada Cash Inflow, bukan pendapatan
4. Pemda bisa menjadi “drakula” bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui kebijakan penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
5. Karena terfokus pada penerimaan dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
6. Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber daya
7. Potensi konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan
8. Bangkitnya egosentrisme
9. Karena derajat keberhasilan otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
10. Munculnya bentuk hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.

UPAYA PEJABAT DAERAH UNTUK MENGATASI KETIMPANGAN YANG TERJADI
1. Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
2. Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3. Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur
4. Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat
5. Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.

ANALISIS LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DIAMBIL PEMERINTAH DALAM MENGONTROL OTONOMI DAERAH :
• Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.Untuk itu perlu dipersiapkan revisi UU No.22 dan No.25 ,termasuk usaha sosialisasi besar-besaran pada masyarakat dan parlemen di tingkat pusat maupun daerah.
• Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
• Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
• Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).

artikel Ideologi pancasila

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideologi adalah cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas. Ideologi adalah watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya. Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai yang terkandungan dalam Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut. Sebagai ideologi negara berarti bahwa pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara. Sebagaimana setiap ideologi memiliki konsep mengenai wujud masyarakat yang di cita-citakan. Masyarakat yang dicita-citakan dalam ideologi pancasila adalah masyarakat yang dijiwai dan mencerminkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada tuhan serta bertoleransi, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang bersatu dalam suasana perbedaan, berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan musyawarah, serta masyarakat yang berkeadilan sosial. Hal ini berarti bahwa Pancasila bukan hanya sesuatu yang bersifat statis, akan tetapi Pancasila juga membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat tertentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya. Ideologi pancasila membawakan kekhasan tertentu yang membedakannya dengan ideologi lain, yaitu keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang membawa konsekuensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian juga penghargaan akan harkat dn martabat manusia yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap HAM dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kekhasan yang lain ideologi pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa dengan menempatkan terwujudnya persatuan bangsa dan kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, serta keinginan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama seluruh masyarakat indonesia. Keberadaan ideologi pancasila dilihat dari dimensi realitas membawakan nilai yang mencerminkan realitas sosial budaya bangsa indonesia, dari segi idealitas mampu memberikan keyakinan akan terwujudnya masyarakat yang di cita-citakan, dan dari dimensi fleksibilitas, nilai-nilai yang ada di dalamnya dapat dijabarkan secara konstektual agar senantiasa dapat menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat.

Etika dalam Menghadapi Kenaikan BBM

Belakangan ini banyak orang beramai-ramai ikut menanggapi isu naiknya harga BBM, baik di media-media sosial seperti twitter maupun di tempat-tempat umum seperti warung kopi. Sudah sewajarnya jika permasalahan yang ada akan selalu diwarnai dengan kontroversi. Opini pun sudah pasti terbagi menjadi pro dan kontra, apalagi ini menyangkut hal yang sangat sensitif. Tetapi yang menjadi masalah dan sangat disayangkan adalah sebagian besar dari mereka yang berpendapat justru tidak mengetahui secara pasti mana dari opini-opini tersebut yang dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya. Debat yang dilakukan hanya sebatas ‘debat kusir’ karena tidak bisa mempertanggung-jawabkannya dengan perhitungan nyata. Broadcast himbauan pun hanya sebatas ikut-ikutan alias latah belaka jika tidak didasari dengan perhitungan. Meskipun kenaikan BBM belum terjadi, namun dampaknya sudah mulai terasa pada kehidupan sehari-hari. Bagi masyarakat kelas menengah keatas, mungkin belum begitu terasa secara nyata. Karena secara ekonomi mereka masih memiliki simpanan yang cukup dalam melanjutkan hidup. Bagi masyarakat menengah kebawah hal ini akan terasa sekali dalam kehidupan sehari-hari. Bila jadi, rencana kenaikan BBM bensin sebesar seribu lima ratus Rupiah, dari harga awalnya empat ribu lima ratus Rupiah menjadi enam ribu Rupiah memberikan nilai kenaikan sebesar 25 persen, yang bisa memberikan dampak kenaikan biaya operasional sehari-hari. Kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM ketimbang menyelenggarakan konversi BBM menuju bahan bakar gas, yang berlaku bagi pemilik mobil yang notabene mewakili masyarakat kelas menengah keatas? Hal ini dikarenakan secara infrastruktur, pemerintah belum siap untuk menyediakan alat konversi BBG. Selain itu, tidak mungkin pemerintah memberikan peraturan yang bersifat memaksa secara mendadak, hanya dalam waktu tiga bulan sebelum masa berlakunya. Di negara manapun, pengenalan akan suatu produk perundangan membutuhkan waktu antara enam bulan sampai dengan 3 atau lima tahun. Hal ini dimaksudkan agar warga yang terkait bisa memahami dan menyadari maksud dari peraturan pemerintah, sekaligus juga agar keputusan bisa berjalan dengan wajar tanpa mengalami gejolak yang berarti. Kenaikan BBM ini akan memberikan dampak yang nyata secara multisektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak multidimensi. Kita akan membahas seberapa besar pengaruh kenaikan BBM dari beberapa faktor berikut: Dampak Ekonomi Di bidang ekonomi, kenaikan BBM secara pasti akan menaikkan biaya operasional sehari-hari. Pengaruh yang sangat terasa adalah kenaikan biaya transportasi jalan raya, yang akan diikuti dengan kenaikan biaya listrik dan air, kenaikan tarif tol. Dan pada gilirannya akan berdampak pada kenaikan sembako (sembilan bahan pokok). Bilamana kenaikan ini tidak diserta dengan kenaikan pendapatan, maka akan menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia. Bilamana seorang kepala keluarga dengan dua orang anak setingkat SD/SMP, memiliki penghasilan per bulan satu juta lima ratus ribu. Maka kenaikan biaya hidup sebesar 15 sampai dengan 25 persen per bulan pasti akan menambah jumlah hutang mereka. Dengan asumsi kebutuhan per bulan sebesar 1,6 juta, akan menambah jumlah hutang sebesar 200 sampai dengan 300 ribu sebulan. Belum lagi bila ditambahkan dengan kenaikan biaya pendidikan, maka akan kita lihat lebih banyak lagi warga miskin di negeri ini. Di bidang industri akan menambah biaya transportasi bahan baku dan distibusi barang jadi kepada masyarakat luas. Di sisi lain, tingkat daya beli masyarakat akan mengalami penurunan. Sehingga bisa terjadi penumpukan barang-barang produksi. Bilamana tidak terjadi perbaikan, di masa mendatang akan meningkatkan biaya operasional (overheat production), sehingga akan terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia. Dampak Sosial Dilihat dari sisi sosial, pengaruh dari kenaikan BBM akan memberikan dampak pemiskinan yang semakin tinggi. Hal ini dikarenakan semakin tingginya biaya hidup, terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan. Hal ini akan menjadikan mereka yang selama ini hidup pas-pasan menjadi miskin karena tidak mampu mengikuti kenaikan biaya hidup. Pada skala besar akan menjadi fenomena kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan. Jangan heran, apabila nanti kita akan melihat di sekitar kita, semakin banyak pengemis di jalanan, para pemulung sekitar tempat tinggal dan semakin maraknya pelacuran serta semakin banyak dijumpai kejadian kriminal di negeri ini. Bagi mereka yang berada dan dekat dengan lingkaran kekuasaan, hal ini akan membuat mereka menaikkan pungutan liar dan nilai uang yang dikorupsi, dengan alasan untuk “menutup” kenaikan BBM. Dampak Politik Secara politis, dengan terjadinya kenaikan BBM akan mengakibatkan semakin tingginya biaya politik yang harus dibayar dan semakin maraknya penyelewengan penyelenggaraan kekuasaan yang terjadi di negeri ini. Dana ini tentunya tidak tertulis dalam lembaran administrasi negara. Namun berlangsung secara “wajar” dalam penyelenggaraan administrasi kenegaraan. Dengan adanya permintaan kenaikan BBM tentunya jumlah yang diminta juga akan semakin besar, dengan alasan agar tidak terjadi gejolak yang meningkat di masyarakat dan juga untuk “menenteramkan” anggota partai dan para simpatisan. Di satu sisi, besarnya biaya siluman ini akan berdampak pada pengurangan anggaran di sektor lain, biasanya anggaran yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, yang dianggap “tidak penting”. Sehingga kemungkinan jumlah masyarakat yang terlayani dalam bidang kesejahteraan akan semakin jauh berkurang. Bilamana hal ini terjadi, maka pengurangan biaya kesejahteraan seperti, pelayanan kesehatan dan fasilitas infrastruktur. Hal ini akan menjadikan masyarakat kelas bawah yang mengharapkan bantuan menjadi semakin terpuruk. Kompensasi dampak kenaikan BBM seperti bantuan langsung tunai (BLT) pun tidak akan bisa memberi dampak yang nyata bagi masyarakat. Selain karena tidak tepat sasaran juga banyak potongan di dalamnya. Bila kondisi semacam ini berlangsung terus menerus, bisa menimbulkan berbagai keresahan yang berujung pada gejolak sosial dan politik di masyarakat. Seperti yang sering diberitakan di berbagai media, saat ini masyarakat kita dalam kondisi temperamen. Sehingga bila ada masalah sedikit saja yang melibatkan aparat dan masyarakat bisa berakibat kerusuhan massa. Di sisi lain, juga akan menjadi suatu alasan kuat bagi para “lawan politik” partai yang berkuasa untuk mendiskreditkan pemerintah, dengan salah satu alasan “tidak melindungi” kepentingan masyarakat bawah dan kurang bijak dalam kondisi sulit untuk menaikkan harga BBM. Hal ini juga ditunjang dengan masalah carut marut dalam pemerintahan, termasuk penanganan korupsi yang tidak jelas ujung pangkalnya dan kapan berakhirnya. Berbagai alasan tersebut di atas bisa menjadi salah satu senjata dalam mendiskreditkan pemerintah dan partai yang berkuasa saat ini. Dalam periode selanjutnya bisa menjadi sarana untuk melakukan empeachment terhadap presiden. Bilamana pemerintah tidak mewaspadai dampak multidimensi yang akan terjadi, maka nasib negeri ini sebagai negara yang gagal (fail state) hanya menunggu waktu saja. Kenaikan harga BBM memang pada dasarnya tidak dapat dipungkiri sehubungan dengan berbagai faktor-faktor baik internal dan eksternal yang menekan perekonomian negara. Meroketnya hutang akibat peningkatan ABPN yang harus dialokasikan untuk subsidi BBM. Selain itu, demi mewujudkan peningkatan daya beli masyarakat dan kemandirian perlu adanya upaya untuk terus merangsang masyarakat demi tidak berpangkunya pada subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, menerima kebijakan pemerintah untuk melakukan pengurangan subsidi BBM diharapkan dapat menjadi jawaban atas berbagai persoalan ini. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan untuk diperhatikan dan dilakukan pemerintah : 1. Subsidi khusus serta perbaikan sarana dan prasarana transportasi umum sebagai sebuah solusi dampak yang akan dirasakan langsung oleh rakyat kecil yang juga mampu mendorong pemanfaatan transportasi umum yang lebih baik. 2. Pelaksanaan teknis yang tepat sasaran dan efisien dalam menjalankan BLSM yang disertai dengan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap birokrasi yang menyelenggarakan BLSM. 3. Transparansi penggunaan potongan subsidi, penghematan anggaran di sektor lain, serta melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran. 4. Alokasi penggunaan subsidi untuk hal yang lebih produktif. Pembangunan infrastruktur seperti penambahan ruas dan perbaikan jalan, penambahan modal transportasi, serta penyediaan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat tentunya akan menjadi investasi besar bagi kemajuan negara ini. 5. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan dan penerapan berbagai energi alternatif yang prospeknya akan lebih menjanjikan.