Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Tuesday, April 17, 2012

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

    Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta:pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. 
        A. Sejarah Perumusan Rumusan-rumusan Pancasila Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu : 
a. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. 
Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut. 
b. Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. 

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah : Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945 Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945 Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949 Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950 Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) 

B. Hari Kesaktian Pancasila Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September[ [G30S-PKI] ] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan. 

C. Makna Lambang Garuda Pancasila 
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia 
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu: 
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia 
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci 
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa 
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45 
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai Dasar Negara. 

       Pancasila sebagai Dasar Negara Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. 
           Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …” Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 
        Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” 

         Pengamalan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Butir-butir pengamalan Pancasila Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia. 
Sila pertama :
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

Sila kedua : 
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 
8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 
10.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 

Sila ketiga : 
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sila keempat :
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 

Sila kelima : 
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 
4. Menghormati hak orang lain. 
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 
9. Suka bekerja keras. 
10.Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11.Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Pancasila : Penjelasan sila-sila

1. Sila ketuhana yang maha esa
     Inti sila ketuhanan yang mahaesa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan.        Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. 
    Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan tuhan (Notonagoro) Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disis lain Negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suatu lembaga kemasyarakatan yang anggota-anggotanya terdiri atas manusia, diadakan oleh manusia untuk manusia, bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka Negara berkewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, keadilan perdamaian untuk seluruh warganya. 
     Maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara adalah sebagai akibat dari manusia, karena Negara adalah lembaga masyarakat dan masyarakat adalah terdiri atas manusia-manusi adapun keberadaan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan Negara dengan tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung, yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia sebagai akibat adanya tuhan. Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan antara Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang mahaesa adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara 

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab 
       Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk social. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan . maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara serasi, harmonis dan seimbang. 
       Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri dan makhluk tuhan. 

3. Sila persatuan Indonesia 
     Inti sila persatuan Indonesia yaitu hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara merupakan suatu kesatuan yang utuh , setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Jadi Negara Indonesia ini merupakan suatu kesatuan yang mutlak tidak terbagi-bagi , merupakan suatu Negara yang mempunyai eksistensi sendiri, yang mempunyai bentuk dan susunan sendiri. Mempunyai suatu sifat-sifat dankeadaan sendiri. 
     Kesuaian Negara dengan hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan baik yang bersifat jasmaniah maupun rohania, baik yang bersifat kebendaan maupun kejiwaan. Hal itu antara lain meliputi rakyat yang senantiasa merupakan suatu kesatuan bangsa Indonesia, wilayah yaitu satu tumpah darah Indonesia, pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tidak bergantung pada Negara lain, satu bahasa yaitu bahasa nasional indoneisa,satu nasib dalam sejarah, satu jiwa atau satu asas kerokhanian pancasila. Kesatuan dan persatuan Negara, bangsa dan wilayah Indonesia tersebut, membuat Negara dan bangsa indoneisa mempunyai keberadaan sendiri di antara Negara-negara lain di dunia ini Dalam kaitannya dengan sila persatuan Indonesia ini segala aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat satu. 
   Oleh karena itu dalamn realisasi penyelenggaraan negaranya, baik bentuk Negara, penguasa Negara, lembaga Negara, tertib hukum, rakyat dan lain sebagainya harus sesuai dengan hakikat satu serta konsekuensinya harus senantiasa merealisakan kesatuan dan persatuan. Dalam pelaksanaannya realisasi persatuan dan kesatuan ini bukan hanya sekedarberkaitan dengan hal persatuannya namun juga senantiasa bersifat dinamis yaitu harus sebagaimana telah dipahami bahwa Negara pada hakekatnya berkembang secara dinamis sejalan dengan perkembangan zaman, waktu dan keadaan. 

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
   Inti sila keempat adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat , tidak pada golongan atau individu. 
   Negara berdasarkan atas permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat , atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyata secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian , mengandung cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat rakyat tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk keperluan seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung pengertian suatu cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam pelaksanaannya meliputi demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi. 
    Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok Negara adalah manusia yang bersifat monodualis sedangkan rakyat pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusai. Oleh karena itu kesesuaian Negara dengan hakikat rakyat ini berkaitan dengan sifat Negara kita, yaitu Negara demokrasi monodualis, yang berarti demokrasi yang sesuai dengan sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social dalam suatu kesatuan dwitunggal, dalam keseimbangan dinamis yang selalu sesuai dengan situasi, kondisi dan keadaan zaman. Dalam pelaksanaannya demokrasi monodualis ini juga bersifat kekeluargaan yaitu prinsip hidup bersama yang bersifat kekeluargaan. 

5. Sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia 
    Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). 
      Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil. Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional) Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu: 
- Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
- Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
- Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara. Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis. Sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

PENGERTIAN, PRINSIP DAN TUJUAN OTONOMI DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah
    Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
 Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
         Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.
         Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
           Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
           Asas-asas Otonomi daerah :
1. Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.    Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama. Jadi, asas ini memiliki Kekurangan, karena daerah hanya menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
- menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
- dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
- meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
- terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
- tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
- meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian.
Menurut J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
- meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
- merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
- mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
- membawa kepada penggalangan kekuatan.
- dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien
Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
- mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
- menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
- memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat.

2. Azas desentralisasi, yakni penyerahkan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, disertai personil, peralatan dan pendanaan contoh proyek2 apbd yang dilaksankan oleh dinas. Pada dasarnya tujuan penyelenggaraan desentralisasi antara lain :
- dalam rangka peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
- sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah.
- dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional.
- untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah.
- guna memberikan peluang bagi masyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan.  - sebagai wahana yang diperlukan untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
- sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah.
- guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
 Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
 1. segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
 2. segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
 3. segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
 4. segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
 5. segi percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
       Menurut The Liang Gie, desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada : 1. dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
 2. penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
 3. dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
        Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi Menurut Josef Riwu Kaho :
Kelebihan desentralisasi :
 1. mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
 2. dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
 3. dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
 4. mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
 5. dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
1. karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2. keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah. 
4. keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5. diperlukan biaya yang lebih banyak.
         Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
 1. memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
 2. meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
 3. dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja. 4. unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
 5. masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
 6. meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.

3. azas dekonsentrasi, penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparatnya di daerah, pendanaan, peralatan, biasanya oleh pemerintah pusat, personil dari pemerintah daerah, contoh proyek2 pusat yang dilaksanakan di daerah.
   Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena daerah sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
 1. secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
 2. secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
 3. dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat.
 4. kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
 5. dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.

4. Tugas pembantuan(medebewind), yakni pendelegasian wewenang pem pus kpd daerah, personil, peralatan, dan pendanaan dari pemerintah daerah. Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
 1. untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
 2. bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.
        Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
 1. adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004). 2. adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
3. adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
4. kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
5. citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
         Menurut Ateng Syafrudin, dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
 1. keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
 2. sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
 3. perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.

Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi. Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
       Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang. Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah. Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
          Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
         Sejalan dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
a. Mengemukakan kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia.
b. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang perekonomian.   Manfaat Otonomi Daerah, menurut Shabbir Cheema dan Rondinelli, (dalam Dadang Solihin, 2007:11), yaitu: (1) Perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen. (2). Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
(3). Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
(4). Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.

PRINSIP-PRINSIP YANG HARUS DIPEGANG DALAM PEMBERIAN OTONOMI DAERAH :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan

KENDALA/KETIMPANGAN-KETIMPANGAN YANG SERING TERJADI DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH :
1. High Cost Economic dalam bentuk pungutan-pungutan yang membabi buta. Otonomi daerah dapat berubah sifat menjadi “Anarkisme Financial”
2. High Cost Economic dalam bentuk KKN
3. Orientasi Pemda pada Cash Inflow, bukan pendapatan
4. Pemda bisa menjadi “drakula” bagi anak-anak mereka sendiri yaitu BUMD-BUMD yang berada dibawah naungannya. Modusnya bisa jadi bukan melalui penjualan aset, melainkan melalui kebijakan penguasa daerah yang sulit ditolak oleh jajaran pimpinan BUMD
5. Karena terfokus pada penerimaan dana Pemda bisa melupakan kriteria pembuktian berkelanjutan
6. Munculnya hambatan bagi mobilitas sumber daya
7. Potensi konflik antar daerah menyangkut pembagian hasil pungutan
8. Bangkitnya egosentrisme
9. Karena derajat keberhasilan otonomi lebih dilandaskan pada aspek-aspek finansial pemerintah daerah bisa melupakan misi dan visi otonomi sebenarnya.
10. Munculnya bentuk hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif di daerah.

UPAYA PEJABAT DAERAH UNTUK MENGATASI KETIMPANGAN YANG TERJADI
1. Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah
2. Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3. Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur
4. Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat
5. Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.

ANALISIS LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DIAMBIL PEMERINTAH DALAM MENGONTROL OTONOMI DAERAH :
• Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.Untuk itu perlu dipersiapkan revisi UU No.22 dan No.25 ,termasuk usaha sosialisasi besar-besaran pada masyarakat dan parlemen di tingkat pusat maupun daerah.
• Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
• Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
• Proses otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).

artikel Ideologi pancasila

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. Dalam tinjauan terminologis, ideologi adalah cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas. Ideologi adalah watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya. Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai yang terkandungan dalam Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut. Sebagai ideologi negara berarti bahwa pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara. Sebagaimana setiap ideologi memiliki konsep mengenai wujud masyarakat yang di cita-citakan. Masyarakat yang dicita-citakan dalam ideologi pancasila adalah masyarakat yang dijiwai dan mencerminkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada tuhan serta bertoleransi, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang bersatu dalam suasana perbedaan, berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan musyawarah, serta masyarakat yang berkeadilan sosial. Hal ini berarti bahwa Pancasila bukan hanya sesuatu yang bersifat statis, akan tetapi Pancasila juga membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat tertentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya. Ideologi pancasila membawakan kekhasan tertentu yang membedakannya dengan ideologi lain, yaitu keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang membawa konsekuensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian juga penghargaan akan harkat dn martabat manusia yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap HAM dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kekhasan yang lain ideologi pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa dengan menempatkan terwujudnya persatuan bangsa dan kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, serta keinginan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama seluruh masyarakat indonesia. Keberadaan ideologi pancasila dilihat dari dimensi realitas membawakan nilai yang mencerminkan realitas sosial budaya bangsa indonesia, dari segi idealitas mampu memberikan keyakinan akan terwujudnya masyarakat yang di cita-citakan, dan dari dimensi fleksibilitas, nilai-nilai yang ada di dalamnya dapat dijabarkan secara konstektual agar senantiasa dapat menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat.

Etika dalam Menghadapi Kenaikan BBM

Belakangan ini banyak orang beramai-ramai ikut menanggapi isu naiknya harga BBM, baik di media-media sosial seperti twitter maupun di tempat-tempat umum seperti warung kopi. Sudah sewajarnya jika permasalahan yang ada akan selalu diwarnai dengan kontroversi. Opini pun sudah pasti terbagi menjadi pro dan kontra, apalagi ini menyangkut hal yang sangat sensitif. Tetapi yang menjadi masalah dan sangat disayangkan adalah sebagian besar dari mereka yang berpendapat justru tidak mengetahui secara pasti mana dari opini-opini tersebut yang dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya. Debat yang dilakukan hanya sebatas ‘debat kusir’ karena tidak bisa mempertanggung-jawabkannya dengan perhitungan nyata. Broadcast himbauan pun hanya sebatas ikut-ikutan alias latah belaka jika tidak didasari dengan perhitungan. Meskipun kenaikan BBM belum terjadi, namun dampaknya sudah mulai terasa pada kehidupan sehari-hari. Bagi masyarakat kelas menengah keatas, mungkin belum begitu terasa secara nyata. Karena secara ekonomi mereka masih memiliki simpanan yang cukup dalam melanjutkan hidup. Bagi masyarakat menengah kebawah hal ini akan terasa sekali dalam kehidupan sehari-hari. Bila jadi, rencana kenaikan BBM bensin sebesar seribu lima ratus Rupiah, dari harga awalnya empat ribu lima ratus Rupiah menjadi enam ribu Rupiah memberikan nilai kenaikan sebesar 25 persen, yang bisa memberikan dampak kenaikan biaya operasional sehari-hari. Kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM ketimbang menyelenggarakan konversi BBM menuju bahan bakar gas, yang berlaku bagi pemilik mobil yang notabene mewakili masyarakat kelas menengah keatas? Hal ini dikarenakan secara infrastruktur, pemerintah belum siap untuk menyediakan alat konversi BBG. Selain itu, tidak mungkin pemerintah memberikan peraturan yang bersifat memaksa secara mendadak, hanya dalam waktu tiga bulan sebelum masa berlakunya. Di negara manapun, pengenalan akan suatu produk perundangan membutuhkan waktu antara enam bulan sampai dengan 3 atau lima tahun. Hal ini dimaksudkan agar warga yang terkait bisa memahami dan menyadari maksud dari peraturan pemerintah, sekaligus juga agar keputusan bisa berjalan dengan wajar tanpa mengalami gejolak yang berarti. Kenaikan BBM ini akan memberikan dampak yang nyata secara multisektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak multidimensi. Kita akan membahas seberapa besar pengaruh kenaikan BBM dari beberapa faktor berikut: Dampak Ekonomi Di bidang ekonomi, kenaikan BBM secara pasti akan menaikkan biaya operasional sehari-hari. Pengaruh yang sangat terasa adalah kenaikan biaya transportasi jalan raya, yang akan diikuti dengan kenaikan biaya listrik dan air, kenaikan tarif tol. Dan pada gilirannya akan berdampak pada kenaikan sembako (sembilan bahan pokok). Bilamana kenaikan ini tidak diserta dengan kenaikan pendapatan, maka akan menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia. Bilamana seorang kepala keluarga dengan dua orang anak setingkat SD/SMP, memiliki penghasilan per bulan satu juta lima ratus ribu. Maka kenaikan biaya hidup sebesar 15 sampai dengan 25 persen per bulan pasti akan menambah jumlah hutang mereka. Dengan asumsi kebutuhan per bulan sebesar 1,6 juta, akan menambah jumlah hutang sebesar 200 sampai dengan 300 ribu sebulan. Belum lagi bila ditambahkan dengan kenaikan biaya pendidikan, maka akan kita lihat lebih banyak lagi warga miskin di negeri ini. Di bidang industri akan menambah biaya transportasi bahan baku dan distibusi barang jadi kepada masyarakat luas. Di sisi lain, tingkat daya beli masyarakat akan mengalami penurunan. Sehingga bisa terjadi penumpukan barang-barang produksi. Bilamana tidak terjadi perbaikan, di masa mendatang akan meningkatkan biaya operasional (overheat production), sehingga akan terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia. Dampak Sosial Dilihat dari sisi sosial, pengaruh dari kenaikan BBM akan memberikan dampak pemiskinan yang semakin tinggi. Hal ini dikarenakan semakin tingginya biaya hidup, terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan. Hal ini akan menjadikan mereka yang selama ini hidup pas-pasan menjadi miskin karena tidak mampu mengikuti kenaikan biaya hidup. Pada skala besar akan menjadi fenomena kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan. Jangan heran, apabila nanti kita akan melihat di sekitar kita, semakin banyak pengemis di jalanan, para pemulung sekitar tempat tinggal dan semakin maraknya pelacuran serta semakin banyak dijumpai kejadian kriminal di negeri ini. Bagi mereka yang berada dan dekat dengan lingkaran kekuasaan, hal ini akan membuat mereka menaikkan pungutan liar dan nilai uang yang dikorupsi, dengan alasan untuk “menutup” kenaikan BBM. Dampak Politik Secara politis, dengan terjadinya kenaikan BBM akan mengakibatkan semakin tingginya biaya politik yang harus dibayar dan semakin maraknya penyelewengan penyelenggaraan kekuasaan yang terjadi di negeri ini. Dana ini tentunya tidak tertulis dalam lembaran administrasi negara. Namun berlangsung secara “wajar” dalam penyelenggaraan administrasi kenegaraan. Dengan adanya permintaan kenaikan BBM tentunya jumlah yang diminta juga akan semakin besar, dengan alasan agar tidak terjadi gejolak yang meningkat di masyarakat dan juga untuk “menenteramkan” anggota partai dan para simpatisan. Di satu sisi, besarnya biaya siluman ini akan berdampak pada pengurangan anggaran di sektor lain, biasanya anggaran yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, yang dianggap “tidak penting”. Sehingga kemungkinan jumlah masyarakat yang terlayani dalam bidang kesejahteraan akan semakin jauh berkurang. Bilamana hal ini terjadi, maka pengurangan biaya kesejahteraan seperti, pelayanan kesehatan dan fasilitas infrastruktur. Hal ini akan menjadikan masyarakat kelas bawah yang mengharapkan bantuan menjadi semakin terpuruk. Kompensasi dampak kenaikan BBM seperti bantuan langsung tunai (BLT) pun tidak akan bisa memberi dampak yang nyata bagi masyarakat. Selain karena tidak tepat sasaran juga banyak potongan di dalamnya. Bila kondisi semacam ini berlangsung terus menerus, bisa menimbulkan berbagai keresahan yang berujung pada gejolak sosial dan politik di masyarakat. Seperti yang sering diberitakan di berbagai media, saat ini masyarakat kita dalam kondisi temperamen. Sehingga bila ada masalah sedikit saja yang melibatkan aparat dan masyarakat bisa berakibat kerusuhan massa. Di sisi lain, juga akan menjadi suatu alasan kuat bagi para “lawan politik” partai yang berkuasa untuk mendiskreditkan pemerintah, dengan salah satu alasan “tidak melindungi” kepentingan masyarakat bawah dan kurang bijak dalam kondisi sulit untuk menaikkan harga BBM. Hal ini juga ditunjang dengan masalah carut marut dalam pemerintahan, termasuk penanganan korupsi yang tidak jelas ujung pangkalnya dan kapan berakhirnya. Berbagai alasan tersebut di atas bisa menjadi salah satu senjata dalam mendiskreditkan pemerintah dan partai yang berkuasa saat ini. Dalam periode selanjutnya bisa menjadi sarana untuk melakukan empeachment terhadap presiden. Bilamana pemerintah tidak mewaspadai dampak multidimensi yang akan terjadi, maka nasib negeri ini sebagai negara yang gagal (fail state) hanya menunggu waktu saja. Kenaikan harga BBM memang pada dasarnya tidak dapat dipungkiri sehubungan dengan berbagai faktor-faktor baik internal dan eksternal yang menekan perekonomian negara. Meroketnya hutang akibat peningkatan ABPN yang harus dialokasikan untuk subsidi BBM. Selain itu, demi mewujudkan peningkatan daya beli masyarakat dan kemandirian perlu adanya upaya untuk terus merangsang masyarakat demi tidak berpangkunya pada subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, menerima kebijakan pemerintah untuk melakukan pengurangan subsidi BBM diharapkan dapat menjadi jawaban atas berbagai persoalan ini. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan untuk diperhatikan dan dilakukan pemerintah : 1. Subsidi khusus serta perbaikan sarana dan prasarana transportasi umum sebagai sebuah solusi dampak yang akan dirasakan langsung oleh rakyat kecil yang juga mampu mendorong pemanfaatan transportasi umum yang lebih baik. 2. Pelaksanaan teknis yang tepat sasaran dan efisien dalam menjalankan BLSM yang disertai dengan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap birokrasi yang menyelenggarakan BLSM. 3. Transparansi penggunaan potongan subsidi, penghematan anggaran di sektor lain, serta melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran. 4. Alokasi penggunaan subsidi untuk hal yang lebih produktif. Pembangunan infrastruktur seperti penambahan ruas dan perbaikan jalan, penambahan modal transportasi, serta penyediaan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat tentunya akan menjadi investasi besar bagi kemajuan negara ini. 5. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan dan penerapan berbagai energi alternatif yang prospeknya akan lebih menjanjikan.

Eksistensi Pancasila sebagai paradigma dalam mengatasi setiap krisis di jaman periodisasi

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dapat dikatakan mulai pada masa orde lama, tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Walaupun baru ditetapkan pada tahun 1945, sesungguhnya nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila disarikan dan digali dari nilai-nilai budaya yang telah ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pencetus dan penggali Pancasila yang pertama adalah Soekarno sendiri. Sebagai tokoh nasional yang paling berpengaruh pada saat itu, memilih sila-sila yang berjumlah 5 yang kemudian dinamakan Pancasila dengan pertimbangan utama demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. a. Masa Orde Lama. Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. Pada periode 1945-1950, implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode ini, nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya di bumi Indonesia. Namun setelah penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehidupan politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksanakan, sebab demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan system presidensiil tak dapat diwujudkan. Pada periode 1950-1959, walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Sistem pemerintahannya liberal sehingga lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante, UUD 1950 tidak berlaku, dan kembali kepada UUD 1945. Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan. Pada periode 1956-1965, dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan pemahaman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 45, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun posisi Indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang ditarik adalah Pancasila telah diarahkan sebagai ideologi otoriter, konfrotatif dan tidak memberi ruang pada demokrasi bagi rakyat. b. Masa Orde Baru. Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kala itu masih diliputi konflik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasional seperti yang dilakukan oleh Soekarno. Dilihat dari konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan ekonomi. Istilah terkenal pada saat itu adalah stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan esensi selaras, serasi dan seimbang. Soeharto melakukan ijtihad politik dengan melakukan pemahaman Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Itu tentu saja didasarkan pada pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang dihadapi bangsa. Pada awalnya memang memberi angin segar dalam pengamalan Pancasila, namun beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila. Walaupun terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penghormatan dari dunia internasional, Tapi kondisi politik dan keamanan dalam negeri tetap rentan, karena pemerintahan sentralistik dan otoritarian. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain. Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM terjadi dimana-mana yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara. Pancasila seringkali digunakan sebagai legimitator tindakan yang menyimpang. Ia dikeramatkan sebagai alasan untuk stabilitas nasional daripada sebagai ideologi yang memberikan ruang kebebasan untuk berkreasi. Kesimpulan, Pancasila selama Orde Baru diarahkan menjadi ideologi yang hanya menguntungkan satu golongan, yaitu loyalitas tunggal pada pemerintah dan demi persatuan dan kesatuan hak-hak demokrasi dikekang. c. Masa Orde Reformasi Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orba. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum. Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan. Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit, munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati negara, azas, paham negara. Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang terdiri dari lima sila (sikap/ prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama dan budaya yang bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan, sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika. Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua,Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia. Orde Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat Presiden. Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah. Pada era Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarno Putri, Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus demokratisasi sedemikian kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak tertarik merespons ajakan dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang telah lama bergabung dalam NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan sekejap pada masa reformasi tersebut. Daerah-daerah lain juga mengancam akan berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar. Di dalam pendidikan formal, Pancasila tidak lagi diajarkan sebagai pelajaran wajib sehingga nilai-nilai Pancasila pada masyarakat melemah.

Thursday, March 15, 2012

Dua “aliran” pokok pendidikan di Indonesia

Yang dimaksud Dua aliran pokok di Indonesia adalah Perguruan Kebangsaan Taman Siswa dan Ruang Pendidikan INS Kayu Tanam. Kedua aliran ini dipandang sebagai suatu tonggak pemikiran tentang pendidikan di Indonesia. Secara historis, pendidikan yang melembaga telah dikenal sebelum Belanda menjajah Indonesia. 1. Perguruan Kebangsaan Taman Siswa Perguruan Kebangsaan Taman Siswa didirikan oleh Ki Hajar Dewantara, ( Lahir 2 Mei 1889 dengan nama Suwardi Suryaningrat ) pada tanggal 3 Juli 1932 di Yogyakarta, yakni dalam bentuk yayasan, selanjutnya mulai didirikan taman Indira ( Taman kanak-kanak ) dan Kursus Guru, selanjutnya Taman muda ( SD ), disusul Taman Dewasa merangkap Taman Guru ( Mulo-Kweekschool ). Sekarang ini telah dikembangkan sehingga meliputi pula taman Madya, Prasarjana, dan Sarjana sarjana Wiyata. Dengan demikian Taman Siswa telah meliputi semua jenjang persekolahan. a. Asas dan Tujuan Taman Siswa Perguruan Kebangsaan taman Siswa mempunyai tujuh asas perjuangan untuk menghadapi pemerintah colonial Belanda serta sekaligus untuk mempertahankan kelangsungan hidup bersifat nasional, dan demokrasi. Ketujuh asas tersebut dikenal dengan “asas 1922” , sebagai berikut : 1) Bahwa setiap orang mempunyai hak mengatur dirinya sendiri ( Zelf Besschikkingsrecht ) dengan mengingat terbitnya persatuan dalam peri kehidupan umum. 2) Bahwa pengajaran harus memberi pengetahuan yang berfaedah yang dalam arti lahir dan batin dapat memerdekakan diri. 3) Bahwa pengajaran harus berdasar pada kebudayaan dan kebangsaan sendiri. 4) Bahwa pengajaran harus tersebar luas sampai dapat menjangkau kepada seluruh rakyat. 5) Hidup dengan kekuatan sendiri 6) Bahwa sebagai konsekuensi hidup dengan kekuatan sendiri maka mutlak harus membelanjai sendiri segala usaha yang dilakukan ( Zelfbegrotings-system ). 7) Berhamba pada anak didik Dalam perkembangan selanjutnya Taman siswa melengkapi “ Asas 1922” tersebut dengan “ Dasar-dasar 1947 “ yang disebut pula “ Panca Dharma “ yaitu : 1. Asas Kemerdekaan 2. Asas Kodrat Alam 3. Asas Kebudayaan 4. Asas Kebangsaan 5. Asas Kemanusiaan Tujuan Perguruan Kebangsaan Taman Siswa adalah :  Sebagai Badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat tertib dan damai.  Membangun anak didik menjadi manusia yang merdeka lahir batin, luhur akal budinya, serta sehat jasmaninya untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna dan bertanggung jawab atas keserasian bangsa, tanah air, serta manusia pada umumnya. b. Upaya-upaya pendidikan yang dilakukan Taman siswa Di lingkungan perguruan, untuk mencapai tujuannya Taman Siswa berusaha dengan jalan sebagai berkut : a. Menyelenggarakan tugas pendidikan dalam bentuk perguruan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi. b. Mengikuti dan mempelajari perkembangan dunia di luar Taman Siswa. c. Menumbuhkan lingkungan hidup keluraga Taman Siswa, sehingga dapat tampak wujud masyarakat Taman Siswa yang dicita-citakan. d. Meluaskan kehidupan ke Taman Siswa-an di luar lingkungan masyarakat perguruan. e. Menjalankan kerja pendidikan untuk masyarakat umum dengan dasar-dasar dan hidup Taman Siswa f. Menyelenggarakan usaha-usaha kemasyarakatan dalam masyarakat dalam bentuk-bentuk badan social, Usaha-usaha pembentukan kesatuan hidup kekeluargaan sebagai pola masyarakat baru Indonesia, usaha pendidikan kader pembangunan. g. Mengusahakan terbentuknya pusat – pusat kegiatan kemasyarakatan dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan masyarakat. c. Hasil-hasil yang dicapai Berbagai hal seperti pemikiran tentang pendidikan nasional, lembaga – lembaga pendidikan dari Taman Indria sampai dengan Sarjana Wiyata, dan sejumlah besar alumni perguruan. Ketiga pencapaian itu merupakan pencapaian sebagai suatu yayasan pendidikan. 2. Ruang Pendidik INS Kayu Tanam Ruang pendidik INS ( Indonesia Nederlandsche School ) didirikan oleh Mohammad Sjafei ( lahir di Matan, Kalbar tahun 1895 ) pada tanggal 31 Oktober 1926 di Kayu Tanam ( Sumatera barat ). a. Asas dan tujuan Ruang Pendidik INS Kayu Tanam Pada awal didirikan, Ruang Pendidik INS Kayu Tanam mempunyai asas-asas sebagai berikut : 1) Berpikir logis dan rasional 2) Keaktifan atau kegiatan 3) Pendidikan masyarakat 4) Memperhatikan pembawaan anak 5) Menentang intelektualisme Setelah kemerdekaan Indonesia, Moh. Sjafei mengembangkan asas-asas pendidikan INS menjadi dasar-dasar pendidikan Republik Indonesia. Tujuan Ruang Pendidik INS kayu Tanam adalah : 1. Mendidik rakyat ke arah kemerdekaan 2. Memberi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat 3. Mendidik para pemuda agar berguna untuk masyarakat 4. Menanamkan kepercayaan terhadap diri sendiri dan berani bertanggung jawab 5. Mengusahakan mandiri dalam pembiayaan b. Usaha – usaha Ruang Pendidik INS Kayu Tanam - Memantapkan dan menyebarluaskan gagasan – gagasannya tentang pendidikan nasional - Menyelenggarakan berbagai jenjang pendidikan dan program khusus untuk menjadi guru - Penerbitan Majalah anak –anak (Sendi), buku bacaan dalam rangka pemberantasan buta huruf dan angka, mencetak buku – buku pelajaran. c. Hasil yang dicapai Ruang Pendidik INS Kayu Tanam Mengupayakan gagasan – gagasan tentang pendidikan nasional (terutama pendidikan keterampilan / kerajinan), beberapa ruang pendidikan ( jenjang persekolahan ), dan sejumlah alumni.

FAKTA, KONSEP, GENERALISASI, DAN TEORI DALAM IPS

Fakta merupakan dasar untuk pengajaran kognitif dalam IPS. Ada dua hal yang mempunyai hubungan erat dan harus dikembangkan dari fakta dasar IPS yakni konsep dan generalisasi. Konsep dikembangkan dari fakta yang dipelajari, sedangkan generalisasi dikembangkan dari hubungan antar konsep dalam suatu pola yang mempunyai arti. Struktur ilmu sosial tersusun dalam tiga tingkatan, dari yang paling sempit ke yang paling luas, yaitu : 1) fakta, 2) konsep, dan 3) generalisasi. Ketiga hal itu yang membangun materi ilmu-ilmu sosial. Fakta : adalah kenyataan yang ada disekitar kita yang tidak terbatas jumlahnya. Fakta : adalah ramuan dari pemikiran atau bahan dasar pembentuk konsep. Fakta : pesan indrawi Contoh kategori dari fakta : obyek , peristiwa, proses, dan sebagainya. Ciri khas fakta adalah “buntu” tidak lebih dari pada apa yang tampak. Cara terbaik memotivasi peserta didik untuk dapat membaca fakta dan menemukan konsep serta menggeneralisasikan yang dibahas secara terpadu. Konsep = suatu kesatuan atribut yang berkaitan dengan simbol tentang objek , peristiwa, dan proses. Konsep dapat dipahami bila dibahas tentang atribut, kelas (golongan), dan simbol. Atribut : ciri yang membedakan peristiwa atau proses dari obyek lainnya. Atribut dapat didasarkan atas fakta berupa informasi konkret yang dapat di buktikan melalui laporan seseorang atau hasil pengamatan langsung. Laporan verbal, gambar-gambar, chart yang berisi data, dapat digunakan untuk mengkomunikasikan atribut. Kelas : pengelompokan kategori dari benda, kejadian atau pikiran. Setiap kelas memasukkan atribut yang sama dan memgeluarkan atribut yang berbeda atau tidak berhubungan . kelas didasarkan pada atribut yang telah ditentukan. Contoh : semua orang dapat kita masukkan ke kelas tertentu: pria.... wanita, guru....murid, kaya....miskin, dan lain lain. Simbol. Setiap kelas dapat dinyatakan dengan simbol. Simbol dapat dinyatakan dengan kata, tanda, gerakan badan, angka sebagai alat untuk mengkomunikasikan dengan kelas lain. Konsep juga dapat dilihat dari pengertian connotative dan dennotative. Menurut Womack (1970) selain memehami konsep yang dibangun berdasarkan pengenalan kita terhadap kelas dan simbol juga penting memahami tingkat arti dari sebuah konsep. Ia berpendapat bahwa sebuah konsep study sosial merupakan kata yang berkaitan dengan satu gambaran tertentu yang menonjol dan bersifat tetap. GENERALISASI DAN TEORI Generalisasi adalah hubungan beberapa konsep atau rangkaian hubungan antar konsep konsep. Karena itu generalisasi dapat berbentuk proposisi, hipotesis, inferen, kesimpulan, dan pemahaman. Ciri ciri generalisasi: a. Menunjukan hubungan dua konsep atau lebih. b. Bersifat umum dan merupakan abstraksi yang menunjukan bagian keseluruhan kelas. c. Tingkat abstraksi yang lebih tinggi dari sekedar konsep. d. Berdasarkan pada konsep dan dikembangkan atas dasr penalaran dan bukan hanyaberdasrkan pengamatan semata. e. Berisi pernyatan pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya dan validasi, artinya diuji berdasarkan bukti bukti yang pasti dengan menggunakan sistem penalaran. f. Bukan sekedar pernyatan yang ditegaskan akan tetapi satu kesatuan pengertian Fungsi generalisasi: a. Sebagai tujuan umum study sosial. b. Membantu dalam pemilihan bahan pengajaran c. Mengorganisasikan kegiatan belajar mengajar d. Membantu dalam membangun bahan bahan pengajaran dalam kurikulum study Perbedaan konsep dan generalisasi: a. Generalisasi adalah dasar yang dituangkan dalam kalimat yang komplek. Konsep adalah suatu kesatuan atribut. b. Generalisasi memiliki tesis yang menunjukan sesuatu tentang subjek kalimat. Konsep tidak memiliki tesis. c. Generalisasi bersifat obyektif, sedangkan konsep bersifat subyektif. d. Generalisasi mempunyai aplikasi yang universal, konsep hanya terbatas pada orang orang tertentu. a.Fakta Dalam kehidupan sehari hari, kita sering mendengar dan menemukan suatu kejadian misalnya : angin berhembus,laut berombak, air menguap, awan dilangit, dll. Hal tersebutlah yang disebut fakta. Fakta adalah informasi yang ada atau terjadi dalam kehidupan dan kumpulan oleh para ahli ilmu sosial yang terjamin kebenarannya. Fakta penting untuk susunan ilmu karena fakta tersebut membentuk fakta dan generalisasi. Menurut Savage dan Amstrong konsep tidaklah dipelajari dalam kekosongan melainkan dicapai dalam suatu proses yang melibatkan fakta fakta yang khusus. Dari beberapa fakta yang khusus yang saling berkaitan maka terbentuk suatu konsep. Hubungan yang erat antara fakta dan konsep dapat dilihat dari ilustrasi berikut: 1. Bangsa Indonesia berperang melawan penjajah. 2. Bansga Indonesia dan dunia berperang melawan terorisme. 3. Bangsa dan negara Indonesia ingin menentukan nasibnya sendiri. Fakta fakta tersebut tampak saling berhubungan dan membentuk suatu gagasan atau konsep “kemerdekaan”. Suatu bangsa yang merdeka berani berkorban untuk memperjuangkan atau mempertahankan kemerdekaannya, bebas menentukan nasibnya sendiri, kedudukannya sederajat dengan bangsa lain. b. Konsep Konsep secara sederhana adalah penamaan atau pemberian label untuk sesuatu yang membantu seseorang mengenal, mengerti, dan memahami sesuatu tersebut. Konsep adalah kesepakatan bersama untuk penamaan sesuatu dan merupakan alat intelektual yang membantu kegiatan berpikir dan memecahkan masalah. Konsep menurut Moore adalah sesuatu yang tersimpan dalam pikiran suatu ide atau suatu gagasan. Sedangkan Parker menyatakan bahwa konsep atau gagasan-gagasan sesuatu, konsep adalah suatu gagasan yang ada melalui contoh-contoh nya. Konsep dinyatakan dalam sejumlah bentuk konkret atau abstrak, luas atau sempit, dan suatu kata atau frasa. Konsep itu penting karena membantu seseorang untuk mengorganisasikan informasi atau data yang mereka hadapi. Konsep merupakan sejumlah fakta yang memiliki keterkaitan dengan makna dan definisi yang ditentukan. Karakteristik atau ciri-ciri konsep disebut atribut. Konsep itu memiliki tingkatan-tingkatan yang membedakan tingkatan suatu konsep dengan konsep yang lainnya adalah derajat abstraksi yang dimilikinya. Hal yang membedakan tingkat abstraksi suatu konsep dengan konsep lainnya adalah karakteristik utama konsep yang disebut atribut. Jumlah atribut yang diperlukan untuk membedakan konsep yang lebih abstrak lebih sedikit jumlah nya. Suatu atribut yang sama apabila mempunyai nilai-nilai yang berbeda menyebabakan kita dapat membedakan adanya konsep yang berlainan. b.1. Jenis-jenis konsep De Cecco membagi konsep menjadi 3 jenis : 1. Konsep konjungtif Apabila nilai-nilai yang sesuai dan atribut-atributnya terdapat dalam kelompok benda secara bersama-sama. Contoh : kita mempunyai sejumlah buku pendidikan IPS yang memiliki ketebalan jumlah halaman materi dan sampul yang sama. Konsep konjungtif bersifat menghendaki pengembangan dari hal-hal yang bersifat konkret. 2. Konsep Disjungtif Apabila nilai-nilai tersebut tidak memiliki semua atribut dan nilai atribut yang sama. Contoh : buku pendidikan IPS dan buku Pendidikan IPA mempunyai perbedaan-perbedaan seperti jumlah halaman, materi, dan sampul walaupun keduanya merupakan buku bacaan ilmiah. 3. Konsep Relasional Yaitu gabungan sekelompok benda yang atribut-atributnya mempunyai hubungan yang kita ciptakan. Contoh : konsep kepadatan penduduk, konsep waktu dan konsep arah. b.2. Pentingnya konsep Menurut De Cecco, konsep membantu kita untuk : 1. Menghadapi lingkungan yang kompleks dan luas serta mengurangi kesulitan dalam menguasai fakta-fakta yang selalu bertambah. 2. Mengidentifikasikan dan mengindera macam-macam obyek yang ada disekeliling kita. 3. Mengurangi perlunya belajar mengulang-ulang hal baru yang sebenarnya merupakan atribut dan nilai atribut yang sama dengan konsep yang sudah diketahui. 4. Memungkinkan kita memberi pengajaran yang lebih kompleks dan menerangkan secara lebih jelas. 5. Menggambarkan kenyataan dan dunia. Prinsip-prinsip konsep menurut Kardiyono (1980:13) : 1. Keperluan Konsep yang akan diajarkan haruslah konsep yang dibutuhkan oleh siswa dalam memahami dunia disekitarnya. 2. Ketepatan Perumusan konsep yang akan diajarkan harus tepat sehingga tidak memberikan peluang bagi penafsiran yang salah. 3. Mudah dipelajari Konsep yang diperlukan harus dapat dipastikan dengan mudah. 4. Kegunaan Konsep yang akan diajarkan hendaknya benar-benar berguna. b.3. Pembinaan konsep dalam IPS Pembinaan konsep berarti mengajarkan aspek konotatif dari suatu konsep samapi membentuk suatu abstraksi pada diri siswa memerlukan proses yang lama. Yelon (dalam Husein Achmad, 1982), mengemukakan mengajarkan konsep yang baik sebagai berikut : 1. Merumuskan tujuan 2. Menyadari adanya pengetahuan prasyarat yang akan membantu pemahaman konsep. 3. Menyajikan definisi dan contoh-contoh. 4. Memberi kesempatan kepada siswa untuk merespon dan memberikan feedback. c. Generalisasi Generalisasi menghubungkan beberapa konsep sehingga terbentuk suatu pola hubungan yang bermakna yang menggambarkan hal yang lebih luas. Menurut Nursid Sumaatmadja (1980:83), generalisasi adalah hubungan dua konsep atau lebih dalam bentuk kalimat lengkap yang merupakan pernyataan deklaratif dan dapat dijadikan suatu prinsip atau ketentuan dalam IPS. Kita memiliki paling sedikit 3 konsep : 1. Masyarakat primitif. 2. Lingkungan hidup. 3. Cara hidup. Generalisasi yang baik adalah generalisasi yang tidak menyebut orang, tempat, atau benda. Generalisasi yang lebih bermanfaat yaitu generalisasi yang memiliki tingkat abstraksi yang lebih tinggi tingkat keberlakuannya lebih umum. Fakta itu konkret dan dapat diobservasi, disediakan, disentuh, dan dirasakan (bersifat khusus). Sedangkan generalisasi lebih abstrak dan tidak dapat diobservasikan secara langsung. d. Teori Teori adalah sepasang proposisi yang berhubungan, dan menerangkan hubungan antara beberapa generalisasi. Proposisi yang membutuhkan fakta merupakan teori yang lebih mudah dari pada proposisi yang menghubungkan konsep. Kriteria untuk menyusun teori sebagai berikut : 1. Bagaimana luasnya proposisi yang dihubungkan 2. Bagaimana kompleksnya proposisi yang dihubungkan 3. Sampai sejauh mana teori itu dapat diterapkan 4. Sampai seluas mana hubungan dari proposisi-proposisi yang melukiskan dan menerangkan unsur yang penting dari tingkah laku manusia 5. Samapai sejauh mana teori membimbing kearah pendalaman yang lain 6. Berapa banyak konsep yang diharapkan pada kenyataan yang ada dalam teori 7. Sampai sejauh mana terujinya hipotesis yang dapat diambil dari proposisi yang dihubungkan dengan teori tersbut dapat teruji Menurut, David Easton (Djojo Suradisastra, 1991/1992), teori generalisasi terdiri dari 3 tingkatan : 1. Generalisasi Singular Hanya menghubungkan 2 konsep. 2. Teori dimensi sempit Terbebtuk oleh berbagai pernyataan yang terinterelasikan sedemikian rupa sehingga data yang belum tertata dalam pernyataan dapat dituang dalam suatu pernyataan umum. 3. Teori berdimensi luas Menjangkau sesuatu yang lebih luas dari teori dimensi sempit jangkauannya meliputi keseluruhan dalam suatu ilmu. Setelah memahmi teori, kita dapat lebih melihat keteraturan mengenai gejala-gejala dalam masyarakat lebih sempurna. Dengan demikian akan dapat membawa kita kepada pemikiran tentang sebab-akibat dalam batas tertentu.

Thursday, October 13, 2011

Pembelajaran Kooperatif tipe Group Investigation (GI)

Santyasa mengungkapkan pembelajaran kooperatif tipe GI didasari oleh gagasan John dewey tentang pendidikan, bahwa kelas merupakan cermin masyarakat dan berfungsi sebagai laboratorium untuk belajar tentang kehidupan di dunia nyata yang bertujuan mengkaji masalah-masalah sosial dan antar pribadi. Menurut Winataputra (1992:39) model GI atau investigasi kelompok telah digunakan dalam berbagai situasi dan dalam berbagai bidang studi dan berbagai tingkat usia. Pada dasarnya model ini dirancang untuk membimbing para siswa mendefinisikan masalah, mengeksplorasi berbagai cakrawala mengenai masalah itu, mengumpulkan data yang relevan, mengembangkan dan mengetes hipotesis. Menurut Depdiknas (2005:18) pada pembelajaran ini guru seyogyanya mengarahkan, membantu para siswa menemukan informasi, dan berperan sebagai salah satu sumber belajar, yang mampu menciptakan lingkungan sosial yang dicirikan oleh lingkungan demokrasi dan proses ilmiah. Menurut Winataputra (1992:63) sifat demokrasi dalam kooperatif tipe GI ditandai oleh keputusan-keputusan yang dikembangkan atau setidaknya diperkuat oleh pengalaman kelompok dalam konteks masalah yang menjadi titik sentral kegiatan belajar. Guru dan murid memiliki status yang sama dihadapan masalah yang dipecahkan dengan peranan yang berbeda. Jadi tanggung jawab utama guru adalah memotivasi siswa untuk bekerja secara kooperatif dan memikirkan masalah sosial yang berlangsung dalam pembelajaran serta membantu siswa mempersiapkan sarana pendukung. Sarana pendukung yang dipergunakan untuk melaksanakan model ini adalah segala sesuatu yang menyentuh kebutuhan para pelajar untuk dapat menggali berbagai informasi yang sesuai dan diperlukan untuk melakukan proses pemecahan masalah kelompok. Ibrahim, dkk. (2000:23) menyatakan dalam kooperatif tipe GI guru membagi kelas menjadi kelompok-kelompok dengan anggota 5 atau 6 siswa heterogen dengan mempertimbangkan keakraban dan minat yang sama dalam topik tertentu. Siswa memilih sendiri topik yang akan dipelajari, dan kelompok merumuskan penyelidikan dan menyepakati pembagian kerja untuk menangani konsep-konsep penyelidikan yang telah dirumuskan. Dalam diskusi kelas ini diutamakan keterlibatan pertukaran pemikiran para siswa. Slavin (dalam Asthika, 2005:24) mengemukakan tahapan-tahapan dalam menerapkan pembelajaran kooperatif GI adalah sebagai berikut: 1) Tahap Pengelompokan (Grouping) Yaitu tahap mengidentifikasi topik yang akan diinvestigasi serta mebentuk kelompok investigasi, dengan anggota tiap kelompok 4 sampai 5 orang. Pada tahap ini: 1) siswa mengamati sumber, memilih topik, dan menentukan kategori-kategori topik permasalahan, 2) siswa bergabung pada kelompok-kelompok belajar berdasarkan topik yang mereka pilih atau menarik untuk diselidiki, 3) guru membatasi jumlah anggota masing-masing kelompok antara 4 sampai 5 orang berdasarkan keterampilan dan keheterogenan. Misalnya: 1) Dalam sub pokok bahasan turunan fungsi aljabar, sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah dibuat, guru menyampikan topik yang akan diinvestigasi seperti: (a) Bila y = c maka y’= 0 (c konstanta), (b) Bila y = ax maka y’ = a (a konstanta), dan (c) Bila  y = axn  maka y’ = a.n.xn-1 (a dan n konstanta) 2) Setelah penyampaian topik bahasan yang akan diinvestigasi: (a) guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih topik yang menarik untuk dipilih dan membentuk kelompok berdasarkan topik yang mereka pilih atau menarik untuk diselidiki, (b) Guru membatasi anggota kelompok 4 sampai 5 orang dengan cara mengarahkan siswa dan memberikan suatu motivasi kepada siswa supaya bersedia membentuk kelompok baru dan memilih topik.   2) Tahap Perencanaan (Planning) Tahap Planning atau tahap perencanaan tugas-tugas pembelajaran. Pada tahap ini siswa bersama-sama merencanakan tentang: (1) Apa yang mereka pelajari? (2) Bagaimana mereka belajar? (3) Siapa dan melakukan apa? (4) Untuk tujuan apa mereka menyelidiki topik tersebut? Misalnya  pada topik Bahasan, Bila y = c maka y’= 0    dimana c konstanta, pada tahap ini: 1) siswa belajar tentang turunan fungsi yang nilainya konstan, 2) siswa belajar dengan menggali informasi, bekerjasama dan berdiskusi, 3) siswa membagi tugas untuk memecahkan masalah topik tersebut, mengumpulkan informasi, menyimpulkan hasil investigasi dan mempresentasikan di kelas, dan (4) siswa belajar untuk mengetahui sifat turunan fungsi aljabar yang bernilai konstan.   3) Tahap Penyelidikan (Investigation) Tahap Investigation, yaitu tahap pelaksanaan proyek investigasi siswa. Pada tahap ini, siswa melakukan kegiatan sebagai berikut: 1) siswa mengumpulkan informasi, menganalisis data dan membuat simpulkan terkait dengan permasalahan-permasalahan yang diselidiki, 2) masing-masing anggota kelompok memberikan masukan pada setiap kegiatan kelompok, 3) siswa saling bertukar, berdiskusi, mengklarifikasi dan mempersatukan ide dan pendapat. Misalnya: 1) siswa menemukan cara-cara pembuktian sifat turunan fungsi aljabar yang bernilai konstan, 2) siswa mecoba cara-cara yang ditemukan dari hasil pengumuplan informasi terkait dengan topik bahasan yang diselidiki, dan 3) siswa berdiskusi, mengklarifikasi tiap cara atau langkah dalam pemecahan masalah tentang topik bahasan yang diselidiki.   4) Tahap Pengorganisasian (Organizing) Yaitu tahap persiapan laporan akhir. Pada tahap ini kegiatan siswa sebagai berikut: 1) anggota kelompok menentukan pesan-pesan penting dalam proteknya masing-masing, 2)  anggota kelompok merencanakan apa yang akan mereka laporkan dan bagaimana mempresentasikannya, 3) wakil dari masing-masing kelompok membentuk panitia diskusi kelas dalam presentasi investigasi. Misalnya: 1) siswa menemukan bahwa turunan fungsi aljabar yang bernilai konstan nilainya adalah 0 jadi rumus yang diberikan terbukti, 2) siswa menemukan bahwa turunan fungsi aljabar yang bernilai konstan nilainya adalah 0 yang dibuktikan dengan definisi turunan dan limit fungsi, 3) siswa membagi tugas  sebagai pemimpin, moderator, notulis dalam presentasi investigasi. 5) Tahap Presentasi (Presenting) Tahap presenting yaitu tahap penyajian laporan akhir. Kegiatan pembelajaran di kelas pada tahap ini adalah sebagai berikut: (1) penyajian kelompok pada keseluruhan kelas dalam berbagai variasi bentuk penyajian,  (2) kelompok yang tidak sebagai penyaji terlibat secara aktif sebagai pendengar, (3) pendengar mengevaluasi, mengklarifikasi dan mengajukan pertanyaan atau tanggapan terhadap topik yang disajikan.  Misalnya: 1) siswa yang bertugas untuk mewakili kelompok menyajikan hasil atau simpulan dari investigasi yang telah dilaksanakan, 2) siswa yang tidak sebagai penyaji, mengajukan pertanyaan, saran tentang topik yang disajikan, 3) siswa mencatat topik yang disajikan oleh penyaji.   6) Tahap evaluasi (evaluating) Pada tahap evaluating atau penilaian proses kerja dan hasil proyek siswa. Pada tahap ini, kegiatan guru atau siswa dalam pembelajaran sebagai berikut: 1) siswa menggabungkan masukan-masukan tentang topiknya, pekerjaan yang telah mereka lakukan, dan tentang pengalaman-pengalaman efektifnya, 2) guru dan siswa mengkolaborasi, mengevaluasi tentang pembelajaran yang telah dilaksanakan, 3) penilaian hasil belajar haruslah mengevaluasi tingkat pemahaman siswa. Misalnya: 1) siswa merangkum dan mencatat setiap topik yang disajikan, 2) siswa menggabungkan tiap topik yang diinvestigasi dalam kelompoknya dan kelompok yang lain, 3) guru mengevaluasi dengan memberikan tes uraian pada akhir siklus. Metode Pembelajaran GI (Group Investigation) Model koperatif tipe GI dengan sintaks: Pengarahan, buat kelompok heterogen dengan orientasi tugas, rencanakan pelaksanaan investigasi, tiap kelompok menginvestigasi proyek tertentu (bisa di luar kelas, misal mengukur tinggi pohon, mendata banyak dan jenis kendaraan di dalam sekolah, jenis dagangan dan keuntungan di kantin sekolah, banyak guru dan staf sekolah), pengoalahn data penyajian data hasi investigasi, presentasi, kuis individual, buat skor perkem\angan siswa, umumkan hasil kuis dan berikan reward.