Wednesday, March 3, 2010

ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA

ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN)
PEMBENTUKAN
Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima Negara Anggota, yaitu, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Brunei Darussalam bergabung pada tanggal 8 Januari 1984, Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997, dan Kamboja pada tanggal 30 April 1999. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :
1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam
Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 19842. Vietnam tangal 28 Juli 19953. Myanmar tangal 23 Juli 19974. Laos tangal 23 Juli 19975. Kamboja tangal 16 Desember 1998
Berdasarkan data tahun 2006, kawasan ASEAN memiliki populasi sekitar 560 juta, luas 4,5 juta kilometer persegi, produk domestik bruto hampir US $ 1.100 miliar, dan total perdagangan sekitar US $ 1.400 miliar.
TUJUAN
Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Asosiasi adalah:
(1) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan.
(2) untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PERKEMBANGAN
Menjelang abad ke-21, ASEAN menyepakati untuk mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997. Untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dan target tersebut dipercepat menjadi tahun 2015.
Untuk menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang berdasarkan hukum dan menjadi subyek hukum, telah ditandatangani Piagam ASEAN pada tahun 2007. Setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN, Piagam ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
PIAGAM ASEAN
Setelah melalui proses panjang, pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Piagam ASEAN. Setelah melalui proses ratifikasi di masing-masing Negara Anggota, Piagam ASEAN mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Desember 2008. Presiden RI telah menandatangani RUU Pengesahan Piagam ASEAN menjadi UU No. 38/2008 pada tanggal 6 November 2008.
Piagam ASEAN terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal beserta lampiran-lampirannya yang menegaskan kembali keberlakuan semua nilai, prinsip, peraturan dan tujuan ASEAN seperti yang telah tercantum dalam berbagai perjanjian, deklarasi, konvensi, traktat dan dokumen-dokumen dasar ASEAN lainnya.
Piagam ASEAN mengubah ASEAN dari asosiasi yang bersifat longgar menjadi organisasi yang memiliki legal personality dan berdasarkan aturan-aturan yang jelas. Selain itu, Piagam juga menegaskan bahwa ASEAN harus menjadi people-oriented organization. Piagam ASEAN mengikat negara-negara anggota dalam melaksanakan berbagai perjanjian yang telah disepakati bersama.
KERJASAMA POLITIK KEAMANAN ASEAN
Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia. Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).
Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF).
Beberapa kerjasama politik dan keamanan:
1. Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT);
2. Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);
3. Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
4. Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen.
KERJA SAMA EKONOMI ASEAN
Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).
Beberapa kerjasama ekonomi adalah:
1. Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO);
2. Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff - CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor gunamenghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
3. Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA).
Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;

Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;
Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;
Kerjasama di sektor energi dan mineral;
Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan
Kerjasama dalam bidang pembangunan.


KERJASAMA FUNGSIONAL ASEAN
Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Beberapa kerja sama fungsional adalah:
Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN).
Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;
Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan social.
Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam.
Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.
HUBUNGAN EKSTERNAL ASEAN
Visi ASEAN 2020 menegaskan ASEAN yang berwawasan ke depan akan memainkan peran penting dalam masyarakat internasional dan memajukan kepentingan bersama ASEAN. Kerjasama antara Asia Tenggara dan Timur Laut negara telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Korea (ROK) dalam proses ASEAN plus Three.
Hubungan ASEAN Plus Three terus diperluas dan diperdalam di bidang dialog dan kerjasama keamanan, kejahatan transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter, pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan teknologi komunikasi, kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan pemberantasan kemiskinan. Sekarang ini ada tiga belas pertemuan tingkat menteri di bawah kerjasama ASEAN Plus Three.
ASEAN terus mengembangkan hubungan kerjasama dengan Mitra Dialog, yaitu, Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Korsel, Selandia Baru, Federasi Rusia, Amerika Serikat, dan United Nations Development Programme. ASEAN juga meningkatkan kerjasama dengan Pakistan di beberapa daerah kepentingan bersama.
Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama dengan daerah-daerah berkembang lainnya, ASEAN mempertahankan kontak dengan organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi, the Gulf Cooperation Council, the Rio Group, the South Asian Association for Regional Cooperation, the South Pacific Forum, dan juga melalui Asian-African Sub-Regional Organization Conference.
Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), dan East Asia-Latin America Forum (EALAF).











Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
PBB bermarkas tetap di New York. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu,
Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
tujuan PBB
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
asas PBB
1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
Struktur organisasi
Piagam PBB menguntukkan enam alat yang utama, iaitu:
· Perhimpunan Agung
· Majlis Keselamatan
· Majlis Ekonomi dan Sosial
· Majlis Peramanahan
· Mahkamah Keadilan Antarabangsa (ICJ)
· Sekretariat
1.Perhimpunan Agung
Perhimpunan Agung PBB (GA) terdiri daripada kesemua ahli-ahli pertubuhan ini dan bertemu setiap tahun di bawah seorang presiden yang dipilih daripada wakil-wakilnya.
Sebagai alat PBB tunggal yang diwakili oleh kesemua ahli, Perhimpunan ini bertindak sebagai forum untuk ahli-ahlinya membincangkan persoalan undang-undang antarabangsa serta membuat keputusan tentang pengendalian pertubuhan ini.
2. Majlis Keselamatan
Majlis Keselamatan UN merupakan alat yang paling berkuasa dalam PBB. Ia bertanggungjawab kepada pemeliharaan keamanan dan keselamatan antara negara-negara. Sedangkan alat-alat PBB yang lain hanya membuat cadangan kepada kerajaan ahli-ahli, Majlis Keselamatan mempunyai kuasa di bawah Piagam PBB untuk memutuskan mana satu kerajaan ahlinya harus melaksanakan keputusannya.
Keputusan-keputusan Majlis Keselamatan digelarkan "Ketetapan Majlis Keselamatan PBB". Ahli-ahli Majlis Keselamatan bergilir-gilir memegang jawatan pengerusi setiap bulan.
3. Majlis Ekonomi dan Sosial
Majlis Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB membantu Perhimpunan Agung untuk mempromosikan kerjasama dan perkembangan ekonomi dan sosial antarabangsa. ECOSOC mempunyai 54 ahli yang dipilih oleh Perhimpunan Agung untuk tempoh tiga tahun. Walaupun setiap ahli PBB berlayak untuk dipilih, ahli-ahlinya sentiasa menyokong ahli-ahli daripada negara "Dunia Pertama".
Presiden ECOSOC dipilih untuk tempoh satu tahun daripada kalangan ahlinya yang merupakan kuasa kecil ataupun tengah. ECOSOC bertemu setiap tahun pada bulan Julai untuk sidang selama empat minggu. Sejak 1998, ia telah mengadakan lagi sebuah mesyuarat pada setiap April untuk bertemu dengan menteri-menteri kewangan yang mengetuai jawatankuasa utama dalam Bank Dunia dan Tabung Kewangan Antarabangsa (IMF).
ECOSOC berfungsi dengan cara yang serupa dengan organ-organ PBB yang lain, termasuklah mengumpul maklumat, menasihatkan ahli-ahli negara, dan membuat cadangan. Tambahan pula, ECOSOC adalah di dalam kedudukan yang baik untuk memberikan polisi kepaduan dan menyelaraskan fungsi-fungi badan-badan subsidiari PBB yang bertindih; dimana dalam peranan ini bahawa ia amat giat.
4. MAJELIS PERWALIAN
Majlis Peramanahan PBB telah ditubuhkan untuk membantu memastikan bahawa wilayah-wilayah bukan perintah diri ditadbirkan melalui penjagaan kepentingan penduduk-penduduk serta keamanan dan keselamatan antarabangsa. Kini, kesemua wilayah amanah ini — kebanyakannya merupakan mandat Liga Bangsa-bangsa ataupun wilayah yang diambil daripada negara-negara yang ditewaskan pada akhir Perang Dunia II — telah memperoleh kerajaan sendiri ataupun kemerdekaan, baik sebagai negara tersendiri, mahupun melalui penggabungan dengan negara jiran yang merdeka. Palau merupakan wilayah yang terakhir, dan telah menjadi ahli PBB pada Disember 1994.
Selepas misinya telah siap, Majlis Peramanahan menggantungkan operasinya pada 1 November 1994, dan walaupun ia masih wujud pada kertas, penghapusannya yang rasmi memerlukan penyemakan Piagam PBB. Bagaimanapun, pada Mac 2005, Setiausaha Agung Kofi Annan mencadangkan reformasi yang meluas, termasuknya penghapusan Majlis Peramanahan.
5. Mahkamah Keadilan Antarabangsa
Mahkamah Keadilan Antarabangsa (dikenali dalam bahasa basahan sebagai "Mahkamah Dunia" atau ICJ} merupakan alat kehakiman yang utama untuk PBB. Ia ditempatkan di Peace Palace, Hague, Belanda.
Ditubuhkan pada tahun 1945, Mahkamah ini merupakan waris kepada Mahkamah Keadilan Antarabangsa. Mahkamah ini harus tidak dikeliru dengan Mahkamah Jenayah Antarabangsa (Belgium) yang juga mempunyai kuasa "sejagat". Bahasa Inggeris dan bahasa Perancis merupakan bahasa rasminya.
Fungsi-fungsi utamanya adalah untuk menyelesaikan pertikaian undang-undang yang diserahkan oleh ahli-ahli negara serta untuk memberi nasihat tentang soalan-soalan undang-undang yang diserahkan oleh alat-alat dan agensi-agensi antarabangsa yang diberi kuasa. Bilangan keputusan yang dibuat oleh ICJ masih tidak banyak, tetapi terdapatnya kesanggupan yang lebih besar untuk menggunakan Mahkamah ini sejak tahun-tahun 1980-an, khususnya di kalangan negara-negara membangun. Bagaimanapun, Amerika Syarikat telah menarik diri daripada bidang kuasa wajib pada tahun 1986, dan kini hanya menerima keputusan mahkamah mengikut budi bicaranya.
6. Sekretariat
Sekretariat PBB diketuai oleh Setiausaha Agung yang dibantu oleh sekumpulan kakitangan awam antarabangsa. Piagam PBB mensyaratkan bahawa kakitangannya dipilih daripada kawasan-kawasan yang meluas di seluruh dunia. Setiausaha Agung seorang diri sahaja bertanggungjawab memilih kakitangan.
Sekretariat PBB membekalkan kajian, maklumat dan kemudahan yang diperlu oleh badan-badan PBB untuk mesyuarat mereka. Ia juga melaksanakan tugas yang diarahkan oleh Majlis Keselamatan, Perhimpunan Agung, Majlis Ekonomi dan Sosial, dan badan-badan PBB yang lain. Tugas-tugas Setiausaha Agung termasuk membantu menyelesaikan pertikaian antarabangsa, mentadbirkan operasi penjagaan keamanan, mengatur persidangan antarabangsa, mengumpul maklumat tentang pelaksanaan keputusan-keputusan Majlis Keselamatan serta berunding dengan kerajaan ahli-ahlinya terhadap pelbagai langkah yang dimulakan oleh PBB.

PERANAN PBB
Di mana peran PBB sebagai institusi internasional yang paling bertanggung jawab atas perdamaian dan stabilitas percaturan politik internasional? Mengapa PBB tidak pernah mampu mengambil alih kasus internasional yang melibatkan negara-negara kuat di dalamnya? Sebagai institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar. Hukum internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.

BAGAN KERJASAMA INTERNASIONAL DI BAWAH NAUNGAN PBB
1. Ecosoc (Asian Productivity Social Council)
Dewan ekonomi merupakan social merupakan organisasi dari persatuan bangsa-bangsa (PBB atau UNO= United Nations Organization) yang bergerak dalam bidang ekonomi sosial.
Tujuannya :
Ü Meningkatkan taraf hidup yang lebih baik
Ü Meningkatkan ekonomi, social, pendidikan, kesenian dan kesehatan.
Ü Menjamin dan meningkatkan kesadaran dan Hak Asasi Manusia.
2. IMF (Internasional Monetary Fund)
IMF atau Dana Militer Internasional didirikan setelah adanya konfrensi-konfrensi di Brotton Woods Amerika Serikat 1944.
Tujuannya :
Ü Memperluas memajukan kerjasama di bidang moneter.
Ü Memajukan dan memperluas perdagangan internasional.
Ü Memudahkan tercapainya stabilitas valuta dan kurs pengganti uang Negara-negaranya,anggotanya.
Ü Membantu mengatasi kesulitan pembangunan luar negeri dan neraca pembayaran Negara anggotanya dengan memberikan kredit.

3. IBRD (Internasional Bank For Reconstruction and Development)
IBRD atau Bank Internasional untuk membangun dan perkembangan atau dikenal dengan nama bank dunia (World Bank)
Tujuannya :
Memberikan pinjaman lunak jangka panjang dan menjamin pinajaman bagi proyek-proyek perbaikan dan pembangunan, utamanya bagi Negara-negara yang baru merdeka atau baru dilanda perang.
4. IFC (Internasional Finance Corporation)
IFC atau gabungan keuangan internasional ini dibentuk diwashington tahun 1956. Yang merupakan bagian dari BANK dunia atau IBRD.
Tujuannya :
Ü Membantu penambahan modal perusahaan swasta.
Ü Memberi saran-saran pengelolaan usaha secara baik.
5. IDA (Internasional Development Association)
IDA atau ososiasi pembangunan Negara-negara anggotanya Negara sedang berkembang dibidang pertanian, industri, pelistrikan, perbaikan kampung, dengan memberikan kredit jangka panjang tanpa bunga hanya biasa pelayanan.
6. ITO (Internasional Trade Organisation)
ITO atau Organisasi Perdagangan Internasional ini didirikan tahun 1948.
Tujuannya :
Ü Mengurangi atau membatasi peraturan yang menghambat kelancaran perdagangan internasional.
7. CGI (Consultative Group For Indonesia)
CGI ini kelompok Negara pemberi nasehat dan bantuan kredit yang diberikan berbunga 2,5%. Negara yang tergabung dalam CGI adalah Australia, Austria, Amerika Serikat, Berlgia,Denmark, Inggris, Italia, Jepang, Jerman Barat, Kanada, Norwegia, Prancis, Swiss, Spanyol, Selandia Baru.
Tujuannya :
Ü Membantu terciptanya stabilitas ekonomi Indonesia
Ü Membantu tambahan modal sebagaio dana bagi percepatan pembangunan nasional Indonesia
Ü Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
8. GATT (General Agreement On Tariffs and Trade) GATT atau persetujuan umum tentang tarik dan perdagangan, didirikan tahun 1947 di Genewa(Swiss). Indonesia masuk anggota GATT tahun 1950.
Tujuannya :
Ü Mengurangi bahkan menghapus rintangan perdagangan internasional berupa pengurangan atau penghapusan tarik bea masuk barang, menghindari pengenaan tarif berganda.
9. IDB (Islamic Development Bank)
IDB atau Bank pembangunan islam ini didirikan 23 April 1975.
Tujuannya :
Membantu peningkatan pembangunan Negara-negara islam.
10. OPEC
OPEC atau organisasi Negara-negara pengekspor minyak didirikan bulan September 1960 yang beranggotakan Irak, Iran, Kuwait, Libya, Nigteria, Qotor, Saudi Arabia, Venezauelo.
Tujuannya :
Ü Menjaga kestabilan harga minyak dunia
Ü Mengatur pemasaran minyak pemasaran dengan harga yang sedapat mungkinberagam
Ü Mencegah persaingan Negara-negara anggota dengan menentukan kuota (jumlah tertentu) yang dapat diekspor dan di impor.
11. WTO.
WTO (World Trake organization) atau organisasi perdagangan dunia.
Tujuannya :
Ü Meningkatkan perdagangan internasional
Ü Mengurangi hambatan dan kesulitan perdagangan internasional bagi Negara anggotanya
12. APEC
APEC (Asia Economic Cooperation) adalah kerjasama ekonomi Negara Asia Pasifik. Negara-negara anggota APEC yaitu : Asean, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Selandia Barat, RRC, Hongkong, dan Taiwan.
Tujuannya :
Ü Meningkatkan dan memperluas pemasaran antar Negara anggota.
Ü Megurangi hambatan perdagangan sesama anggota.
13. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
MEE didirikan pada tahun 1957.
Tujuannya :
Ü Menysun dan melaksanakan polotik perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas dieropa.
14. Colombo Plan (Rencana Colombo)
Rencana Colombo adalah suatu badan yang dibentuk oleh Negara-negara persemakmuran Inggris, didirikan pada tahun 1950.
Tujuannya :
Ü Memberikan bantuan dalam lapangan pertanian, perbaikan lalu lintas, pertambangan, perindustrian dan lain-lain.
Ü Meningkatkan kehidupan Negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang.
Ü Menyelenggarakan pembinaan teknik dalam bidang administrasi, pangan, pertanian, kehutanan, kesehatan, pendidikan, teknologi, computer dan minyak bumi.
15. Liga ARAB
Liga Arab adalah melakukan kerjasama dalam berbagai bidang yakni :
¬ Ekonomi dan keuangan
¬ Perhubungan yang mencakup perkerapian, jalan raya, hubungan udara perkapalan, pos dan telegrap.
¬ Kebudayaan dan sosial
¬ Kebangsaan, pemberian visa dan paspor, penyerahan para pelanggar pidana dan soal hukum.
Didirikan pada tanggal 10 Mei 1950.
16. APEC (Asia Pacific Ekonomic Coorporation)
Organisasi kerjasama regional dikawasan Asia-Pasifik yang beranggotakan 18 negara didunia. Didirikan pada tahun 1989 dan hingga kini telah beberapa kali bersidang.
Tujuannya :
Melakukan liberalisasi perdangan dan investasi, serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dikawasan asia pasifik.
17. WHO (World Health Organization)
WHO adalah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang kesehatan. Didirikan pada tanggal 7 April 1948 di Jenewa (Swiss)
Tujuannya :
Ü Untuk mencapai kesehatan maksimal bagi seluruh rakyat di Dunia.
18. ILO (Internasional Labour Organization)
ILO adalah organisasi internasional yang dalam bidang perburuan, didirikan pada tanggal 11 April 1991 yang berkedudukan di Jenewa (Paris.
Tujuannya :
Ü Mencapai perdamaian abadi dengan terciptanya keadilan sosial
Ü Meningkatkan perbaikan nasib kaum buruh dan keluarganya.
Ü Menciptakan stabilitas dibidang ekonomi dan sosial.
19. UNICEF (United Nations Internasional Children’s Emergency Fund).
UNICEF adalah organisasi internasinal yang melakukan kegiatan dalam bidang kemanusiaan dan kesejahteraan anak.
Tujuannya :
Ü Melakukan kegiatan di bidang kesehatan gizi, kesejahteraan anak dan keluarga dan pendidikan.
Ü Memberikan bantuan dalam bentuk bahan makanan dan obat-obatan.
20. UNDP (United Nations Development Program)
UNDP adalah badan PBB yang melakukan kegiatan pada program pembangunan di Negara-negara berkembang.
Tujuannya :
Memberikan sumbangan untuk membiayai program pembangunan seperti survey pembuatan dan pembangunan jalan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment